Senin, 24 Jul 2017 - 18:42:00 WIB - Viewer : 6048

Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda

Rep : Sahri Ramadhon

AMPERA.CO, Sekayu - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Tapriansyah SPdI menyampaikan hasil pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Muba terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (24/7/2017).

Dalam laporannya disampaikan bahwa Raperda yang diajukan tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi menjamin keterwakilan rakyat dan daerah untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga serta mengembangkan mekanisme check and balance antara lembaga DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Muba serta meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

“Pembahasan Raperda dilaksanakan bersama perangkat daerah yaitu Bappeda, BDPKAD, Bagian Hukum Setda Muba bahwa dalam proses pembahasan, Raperda tentunya untuk memformulasikan substansi Raperda dan untuk memperoleh keamanan komferensif terhadap Raperda tentang  kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muba  dari sudut pandang filisofis, sosiologis dan yuridis, “ jelasnya.

Disampaikan pula, bahwa indikator pembahasan Raperda, tolak ukur yang dijadikan pedoman dalam Raperda ini, UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan pembentukan Perundangan-undangan sebagai acuan teknis penyususnan Raperda, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  PP No 24 tahun 2004 dan  PP No 18 tahun 2017 tentang  Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-25 dalam rangka pembacaan hasil pembahasaan panitia khusus (pansus)DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota

“Hasil Pembahasan berdasarkan aspek teknis penyusunan yaitu, format dan tata bahasa Raperda ini disesuaikan dengan bentuk kalimat, sistematika dan tata cara penulisan diperbaiki sesuai UU No 15 tahun 2011.  Sedangkan berdasarkan Aspek substansi  yang bermula judul Raperda yaitu Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi Kedudukan Protokoler  Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muba, “ ungkap Tapriansyah.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-25 ini turut dihadiri Bupati Muba, H Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Plt Sekda Drs H Apriyadi MSi , Para Staf Ahli  dan Asisten Setda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Muba.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd-muba
  • muba