Senin, 25 Jun 2018 - 21:09:00 WIB - Viewer : 2984

Panwaslu Minta Turunkan APK

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO

AMPERA.CO, Palembang - Ketua Panwaslu Palembang M Taufik, meminta kepada masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang akan dilakukan, Rabu (27/6).

"Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, maka pemilih dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"katanya, Senin (25/6).

Menurutnya, sesuai dengan aturan KPU, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya meski belum mendapatkan formulir surat edaran untuk dapat menunjukkan Surat Keterangan (suket) atau  KTP pada saat akan melakukan pencoblosan.

"Namun harus terdaftar sebagai DPT dapat menunjukkan C6 kepada petugas TPS," katanya.

Jika tidak masuk dalam DPT dapat menggunakan KTP atau suket. Namun, terdaftar sebagai warga setempat dan masuk dalam DPT

"Kalau ganda, KPU sudah melakukan arsir sehingga tidak ada lagi dpt ganda. Karena DPT ini menjadi perhatian panwaslu Palembang," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada pasangan calon gubernur maupun walikota tidak hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) di lapangan namun juga apk di posko dan rumah timses diturunkan semua.

"Semua APK harus diturunkan, kami minta Paslon turunkan sendiri," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :