Senin, 27 Mar 2017 - 22:57:00 WIB - Viewer : 15268

Pasar Plaju, 9 Tahun Tak Bayar Pajak

Rep : AT. Putra/ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Ditengah genjotnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Malahan, dilanggar oleh pengelola Pasar Plaju, dibawah naungan PD Pasar Palembang Jaya, yang diketahui bertahun-tahun tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berdasarkan hasil temuan Komisi II DPRD Palembang, Pasar modern Plaju, sejak Tahun 2008-2017 tidak pernah menyetor pajak ke kas daerah, dengan nilai  tunggakan mencapai Rp 700 juta.

"Nilai total tunggakan Pasar modern Plaju mencapai Rp 700 juta dengan estimasti kewajiban pajak sebesar Rp 50 juta pada Tahun 2008, dan selalu meningkat setiap tahunnya, yang diketahui sampai 2017 ini wajib pajak dari Pasar Plaju naik menjadi Rp 60- Rp 70 juta setiap tahunnya,"kata Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, Senin (27/3).

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Palembang ini mengatakan, pihak Pemkot Palembang melalui, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah berupaya untuk melakukan penagihan pajak kepada pengelola Pasar Plaju yang dikelola oleh Koperasi Melati. Namun, tidak ada hasil.

"Bagaimanapun, Koperasi Melati sebagai pengelola Pasar Plaju harus membayar tunggakan itu,"katanya.

Dijelaskannya, ketika rapat tertutup yang dilakukan Komisi II bersama Dispenda, PD Pasar Palembang Jaya dan Koperasi Melati, pihak Koperasi Melati beralasan tidak membayar pajak, karena beberapa kios sudah dijual dan menjadi tanggungjawab pemilik kios untuk membayar.

"Tapi, tidak setiap kios di pasar tersebut menjadi hak milik pedagang. Ada juga yang masih menjadi tanggung jawab pengelola. Sehingga kami meminta untuk pemecahan PBB guna memperjelas berapa yang menjadi kewajiban pedagang dan pengelola. Kita sudah perintahkan Dispenda untuk mengukur berapa kios yang sudah menjadi hak pedagang. Dan PBB nya akan kita pecah,"Katanya seraya mengatakan, bahwa di Pasar Plaju ada lebih kurang 200 kios.

Atas temuan itu, Chandra menambahkan, terhitung, Selasa (28/3), pengelolaan dan penarikan retribusi akan diambil alih oleh PD Pasar Palembang Jaya selama 10 hari kedepan.

"Solusi awal PD Pasar ambil retribusi tapi tetap memberikan hak bagian pihak ketiga yang mengelola sebelumnya,"tambahnya.

Direktur Operasional PD Pasar Palembang Jaya, Febrianto mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Koperasi Melati.

"Pasar Plaju itu di BOT kan. Adanya peraoalan ini, tentu kami akan evaluasi,"tegasnya.

Untuk sementara ini, sambungnya, pihaknya akan mengambil retribusi dari pedagang. Selama kesepakatan belum ada.

"Ada poin poin yang akan kita sepakati. Diberikan waktu selama 10 hari,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :