Rabu, 07 Sep 2016 - 17:55:00 WIB - Viewer : 6360

Pedagang Pasar 16 Ilir Minta HGB Diperpanjang

AMPERA.CO / AT.PUTRA
pedagang Pasar 16 Ilir kembali mengadukan nasib mereka ke Wakil Rakyat di DPRD Kota Palembang.

AMPERA.CO, Palembang - Setelah melakukan pertemuan dengan Walikota Palembang pada Senin kemarin, Hari ini Rabu (7/9), puluhan pedagang Pasar 16 Ilir kembali mengadukan nasib mereka ke Wakil Rakyat yang duduk di parlemen Kota Palembang.

Puluhan pedagang tersebut meminta agar Hak Guna Bangun (HGB) atas Pasar 16 Ilir terhadap para pedagang diperpanjang oleh PD Pasar Palembang Jaya. Selaku, pihak yang berwenang melakukan hal itu. Karena, HGB sudah habis sejak awal Tahun 2016 lalu.

"Sekarang kami bingung, mau bertanya kepada siapa lagi. Karena sekarang dikalangan pedagang ada isu untuk memperpanjang dan bayar uang tahunan kepada PT Ganda Tahta Prima (GTP), selaku perusahaan yang dipercaya untuk mengelola Pasar 16 Ilir,"ungkap, Amirudin Nachrowi, saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Palembang, Rabu (7/9).

Pria yang biasa dipanggil Cak Amir ini mengatakan, para pedagang juga mendapat tekanan dari preman dan aparat yang diduga dari pihak PT GTP untuk segera membayar uang tahunan sebesar Rp 26,5 juta.

"Jujur, kami tertekan. Kami minta, kepada anggota dewan bisa segera mungkin untuk memperpanjang HGB. Jadi semua persoalan bisa jelas, dan para pedagang tidak resah lagi,"katanya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II, DPRD Palembang, Chandra Darmawan mengatakan, pihaknya berjanji untuk mempasilitasi keinginan pedagang Pasar 16 Ilir, dengan cara berkirim surat ke PD Pasar Palembang Jaya.

"Kami juga akan panggil pihak PD Pasar, terkait berapa besaran nilai kontrak perpanjangan HGB sesuai ketentuan, dan aturan yang berlaku saat ini. Tentunya, nilai kontrak perpanjangan akan berbeda dengan HGB yang lama. Dalam waktu singkat kami akan mengirimkan surat ke Walikota terkait hal ini,"katanya.

Terkait tekanan preman dan segera membayar uang sewa tahunan sebesar Rp 26,5 juta yang dikatakan pedagang. Pihaknya meminta untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian agar bisa diusut persoalannya.

"Kalau mereka memang ada bukti, silahlan lapor. Yang jadi masalah kan, pedagang ini juga tidak punya bukti kongkrit soal berbagai tekanan yang mereka hadapi,"ujarnya.

Menurutnya, persoalan pasar ini memang sangat pelik dan tidak hanya terjadi di Kota Palembang, tapi seluruh daerah di Indonesia. Informasi yang diterima anggota Komisi II, ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu dan disewakan kembali pada pedagang lain.

"Ini kan sudah tidak benar. Ada pedagang yang memiliki kios 5-10 kios di Pasar 16 Ilir ini. Ini juga akan menjadi PR PD Pasar kedepan, untuk menertibkannya,"pungkasnya.