Selasa, 10 Apr 2018 - 15:04:00 WIB - Viewer : 4444

Pelanggaran IMB, Pemkot Tak Tegas, DPRD Dituntut Bernyali

Tim / Ed : Fery

Ist

AMPERA.CO, Palembang - Puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Robby Hartono yang terletak di simpang empat yayasan IBA dan simpang empat Rajawali yang hampir selesai, tanpa dilengkapi IMB mendapat perhatian serius dari perbagai pihak.

Pengamat Sosial Universitas Negeri Sriwijaya (Unsri) Bagindo Togar Butarbutar mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oknum pengembang nakal di Metropolis.

"Kenapa permasalahan menyangkut IMB seperti berulang kali terjadi di Kota Palembang, hal ini seolah-olah para pengembang tidak mengindahkan Peraturan yang berlaku mengenai tata laksana menyangkut perizinan pendirian bangunan di kota ini," katanya, Selasa (10/4).

Ia juga menilai, Organisasi Perangkat Daerah (Opd) teknis seperti Dinas PU PR Palembang terkesan lalai dalam memonitor, sehingga luput dari pengawasan atas proses tahapan pembangunan gedung tersebut

"Sangat sulit dipahami pakai akal sehat hal ini bisa terjadi lagi. Pelanggaran terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Pemkot masih saja terulang, yang akhirnya Pihak legislatif harus bersikap keras atas kasus ini," ujarnya.

Atas berbagai pelanggaran ini, jangan salahkan publik jika akhirnya menilai ada muatan konspirasi bersubtansi gratifikasi di setiap aktivitas maupun persyaratan permohonan perizinan pendirian bangunan

"Pemkot dituntut untuk Tegas dalam menegakkan aturan yang ditetapkannya, dan DPRD juga agar lebih jeli dan bernyali tatkala menjalankan fungsi pengawasannya, sebagai representasi amanah dari rakyat," pungkasnya