Selasa, 03 Mei 2016 - 22:25:00 WIB - Viewer : 4908
Pembangunan Gardu Listrik Diklaim Langgar UU
AMPERA.CO/AT.PUTRA
AMPERA.CO, PALEMBANG - Sejumlah massa yang mengaku pemerhati listrik yang tergabung dalam Rajawali Independen Center, datangi kantor DPRD Palembang.
Mereka melaporkan adanya, pembangunan Gardu Jaringan Listrik di jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam Pasal (93) tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas serta Pasal (105), dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib
"Berdasarkan investigasi kami di lapangan bahwa pihak pelaksana pembangunan Gardu Listrik di wilayah tersebut telah terjadi pelanggaran UU Nomor 22 tahun 2009,"ungkap Koordinator Aksi (Korak), Sukma Hidayat saat menemui Komisi II, DPRD Palembang, Selasa (3/5).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik haruslah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 44 tentang ketenaga listrikan. Bukan hanya itu, pembangunan jaringan juga harus memenuhi dan mematuhi UU Nomor 22 tahun 2009.
"PT PLN sudah salahi aturan dalam pembangunan itu. Oleh itu, kami meminta agar PT PLN WS2JB dan pelaksana pembangunan gardu listrik harus bertanggung jawab terhadap kerusakan Jalan Tanjung Barangan,"ujarnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang Syahril Eddy berjanji akan memanggil serta menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Sebagai mitra vertikal kami akan memanggil dan meminta penjelasan tentang kebenarannya laporan ini,"pungkasnya didampingi dua anggota Komisi II lainnya, Siti Suhaepah dan Suhardi
Feri



