Jumat, 07 Apr 2017 - 01:42:00 WIB - Viewer : 4028
Pembangunan Hotel Ibis Milik Thamrin Grouf di Stop
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Langkah tegas langsung diambil oleh Komisi III DPRD Palembang, terkait pembangunan Hotel Ibis yang dianggap banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, dengan cara menghentikan proses pembangunan, terhitung Kamis (6/4).
Berdasarkan pantauan, Kamis (6/4). Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi dan anggota Komisi III lainnya, Aidil Adhari dan Endar Himawan, hadir di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB didampingi oleh beberapa dinas terkait. Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR), Lurah 15 Ilir, perwakilan Kecamatan IT I dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Melihat jalan rusak, penyempitan badan jalan karena dipagari seng, pagar Pos Polisi retak-retak dan penyumbatan saluran dranaise akibat pembangunan Hotel yang terletak di Jalan Letkol Iskandar, depan Hotel Wisata Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, membuat wakil rakyat itu berang.
Ketua Komisi III, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, pengusaha nakal di Palembang semakin menjadi-jadi. Hanya karena alasan pembangunan untuk menunjang Asian Games 2018, pengusaha asal-asalan dalam melakukan pembangunan, tanpa menghiraukan dampak lingkungan.
"Petugas Satpol PP, tolong di stop semua proses pembangunan Hotel Ibis ini. Sebelum pihak hotel menyelesaikan tanggungjawabnya,"Katanya meledak-ledak dihadapan pengawas Hotel Ibis.
Dijelaskannya, selain berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Bangunan Hotel Ibis yang diketahui milik konglomerat kelas kakap di Metropolis yakni Thamrin Grouf tersebut juga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Sudah berulang kali Grouf Thamrin ini menyalahi aturan dalam proses pembangunan di Palembang. Padahal kami sudah sering memperingatkan agar melakukan pembangunan sesuai aturan dan lengkapi dahulu proses administrasi perizinan, sebelum pembangunan dilakukan. Tapi, nyatanya mereka tetap membangkang dan mengangkangi aturan yang telah ada di Pemkot Palembang,"
Lurah 15 Ilir, Illen Elida mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat peringatan. Melalui surat Nomor 620/013/15 Ilir/2017, dimana poinnya menyatakan keberatan atas pembangunan Hotel Ibis. Karena akibat aktivitas pembangunan drainase menjadi tidak berfungsi hingga menyebabkan banjir.
"Tahun 2016 lalu, kami sudah sampaikan Surat Peringatan (SP) 1, tapi diabaikan. Kami kecewa dengan pihak Hotel Ibis ini, banyak dampak negatif dari pembangunan ini,"katanya.
Sementara itu, pengawas Hotel Ibis, Renaldi mengatakan, ia akan segera menyampaikan persoalan itu kepada atasannya.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Saya akan laporkan hal ini kepada atasan,"pungkasnya.



