Selasa, 06 Mar 2018 - 19:22:00 WIB - Viewer : 6588

Pembangunan Ipal Sei Selayur Bermasalah

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
sidak dadakan, Komisi III DPRD Palembang, di Ipal Sei Selayur

AMPERA.CO, Palembang - Pengerjaan proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Jalan Dr Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Ilir Timur (IT) III, tepatnya disamping Polsek Kalidoni bermasalah. Hal itu diketahui dari hasil sidak dadakan, Komisi III DPRD Palembang, Selasa (7/3).

Proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Australia yang menelan dana sebesar Rp 450 miliar tersebut saat ini di stop sementara. Karena, pihak ketiga atau pemborong bangunan tahan awal Ipal Sei Sei Selayur itu melakukan pelanggaran.

Sekretaris Komisi III DPRD Palembang, Ade Victoria mengatakan, pelanggaran atau wanprestasi yang dilakukan kontraktor adalah, pengerukan dan penimbunan pasir yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh konsultan.

"Jadi pengembang PT Monodon Pilar Nusantara yang berasal dari Aceh ini telah melakukan wanpreatasi, pengerjaan tidak tepat waktu dari yang ditentukan, kemudian material yang dibangun tidak sesuai dengan volume yang telah disepakati," katanya, didampingi Ketua Komisi III, Ali Syaban dan anggota Komisi III lainnya, disela-sela sidak dilokasi Ipal Sei Selayur.

Ade menjelaskan, proyek tahap awal yang dimenangkan oleh PT Monodon Pilar Nusantara ini sebesar Rp 25 miliar dengan rentan waktu pengerjaan selama 109 hari ditambah 50 hari.

Tapi sayangnya, kata Polisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kontraktor tersebut tidak mampu menyelesaikannya.

"Pengerjaan dilakukan sejak 13 September 2017 lalu. Nilai kontrak dari dinas PU dengan PT Monodon Pilar Nusantara sebesar Rp 25 miliar, atas temuan ini Pemkot Palembang dibuat malu, karena telah memenangkan perusahaan amatiran seperti PT Monodon ini," katanya.

Sementara itu, PPK Ipal Sei Selayur M Nasrullah mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah mengucurkan dana Rp 1,8 miliar pada kontraktor.

"Kita telah keluarkan Rp 1,8 miliar untuk PT Monodon Pilar Indonesia, sesuai pengerjaan yang telah dilakukannya. Hingga saat ini biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan awal Ipal ini sudah sekitar Rp 9 miliar," katanya.

Akibat wanprestasi yang dilakukan kontraktor. Kedepan pihaknya akan melakukan kembali proses lelang untuk melanjutkan proses pembangunan atau penimbunan serta pengerukan diatas lahan seluas 4,8 hektar tersebut.

"Kita tidak mungkin dan tidak akan memakai lagi PT Modonon Pilar Indonesia ini, seharusnya dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar PT Monodon wajib melaksanakan semua ketentuan yang telah disepakati, dimana timunana pasir sebanyak 180 ribu kubik. Tapi hingga akhir pengerjaan sekitar tanggal 20 Februari lalu, PT tersebut hanya mampu menimbun 55 ribu kubik pasir," ujarnya.

Terpisah, Sate Manager PT Monodon Pilar Indonesia, Faizal membantah jika telah melakukan wanprestasi. Menurutnya penghentian pengerjaan dilakukan karena kontrak sudah habis sejak 20 Februari 2018 lalu.

"Kalau kami tikatakan melakukan wanprestasi. Kami tidak tau, tanya pimpinan saya saja,"pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :