Jumat, 30 Jun 2017 - 10:47:00 WIB - Viewer : 7080

Pembentukan UPTD SMA/SMK masih terkendala Payung Hukum

Ed : Feri Yuliansyah

AMPERA.CO, Palembang - Pasca peralihan pengelolaan SMA/SMK dari semula dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi masih menyisakan permasalahan yang harus segera dicarikan solusinya.

Terkini, belum adanya kejelasan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di setiap Kabupaten/Kota di Sumsel membuat sebagian guru SMA/SMK kebingungan untuk mengurus administrasi di masing-masing kabupaten/kota, yang sebelumnya dilakukan di Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Drs Widodo MPd, saat dimintai komentarnya mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu payung hukum dari Permendagri untuk membentuk UPTD Dinas Pendidikan ini. "Untuk jadwal pembentukannya belum tahu kapan akan dilaksanakan. Kami minta supaya guru SMA/SMK khususnya untuk bersabar karena semuanya harus ada aturan yang jelas," ujarnya

Menurutnya, meskipun pembentukan UPTD Dinas Pendidikan pasca peralihan SMA/SMK belum diketahui kepastiannya, seluruh kepengurusan administrasi guru SMA/SMK masih bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. "Jadi tidak usah khawatir, untuk kepengurusan administrasi guru masih bisa dikoordinasikan di tingkat Kabupaten/Kota," katanya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan berjanji akan segera membentuk tujuh UPTD Dinas Pendidikan di Sumsel yang membawahi beberapa kabupaten/kota yaitu UPTD 1 yang akan meliputi kabupaten OKU Induk, OKU timur dan OKU Selatan; UPTD 2 meliputi Pagaralam, Lahat dan Empat Lawang; UPTD 3 Kabupaten PALI, Muaraenim dan Prabumulih; UPTD 4 meliputi kabupaten OKI dan Ogan Ilir; UPTD 5 meliputi Banyuasin dan Palembang; UPTD 6 meliputi kabupaten MUBA dan UPTD 7 meliputi kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Lubuk Linggau.