Selasa, 19 Mei 2015 - 16:54:29 WIB - Viewer : 10212
Pemerintah Kota Palembang Mendata Ulang ASET Kepemilikan
Foto: palembang.go.id
AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah kota (Pemkot) Palembang kembali melakukan data ulang terhadap aset yang dimiliki. Termasuk administrasi surat tanah diseluruh kantor kecamatan yang belum ditingkatkan status kepemilikan.
"Kita perlu mendata aset yang dimiliki. Ada beberapa sertifikat tanah di kecamatan yang belum memiliki sertifikat. Dalam hal ini, Pemkot akan melibatkan kepengurusannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang," kata Kabag Agraria dan Batas Wilayah kota Palembang, Fahmi Hatta kemarin.
Adapun diantaranya sertifikat tanah yakni di lima kecamatan seperti Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Kalidoni, Kertapati, Ilir Barat (IB) I, IB II dan Sematang Borang. Dengan inventarisasi yang jelas tentu pendataan akan lebih akurat.
Lebih lanjut jelas Fahmi, dengan inventarisasi ini aset yang benar-benar masuk kota Palembang dapat terdata dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Diakui Fahmi,
sejak dimiliki, ada beberapa aset yang hingga saat ini tidak memiliki sertifikat yang jelas. Kepemilikan juga, ada beberapa aset yang dibeli dari pihak ketiga namun belum dibalik nama.
"Kita sudah lakukan Momorandum of Understanding (MoU) dengan BPN sejak lima tahun lalu. Untuk pengamannya, kita sudah meminta, 5 dari aset yang dimiliki, agar segera diurus sertifikatnya," katanya
Untuk kantor Kecamatan di Palembang, Fahmi menargetkan, dalam lima tahun ini, aset yang dimiliki Pemkot Palembang dapat selesai. Yakni lima kecamatan yang telah disebutkan. "Kita berharap inventarisasi ini cepat selesai.Yah paling lama 5 bulan. Sehingga menunggu untuk menyelesaikan 11 kecamatan lagi," tandasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Palembang, HM Hoyin menegaskan inventarisasi aset perlu untuk membenahi database aset yang ada. Sebab, selama ini inventarisasi masih belum maksimal. Misalkan saja, masih ada aset Pemkot yang barangnya sudah tidak ada lagi tapi masih terdata, begitu pula dengan aset yang sudah dihapus tapi kemudian tetap terdata menjadi aset Pemkot.
“Juga perlu ada perbaruan nilai aset Pemkot. Dan dapat diupdate sesuai waktunya,” ucapnya. Inventarisasi tersebut, jelasnya, adalah masalah lama yang dialami semua kota. Dengan tertib administrasi maka aset yang dimiliki benar-benar real.
AR. Yosef



