Kamis, 27 Jul 2017 - 21:01:00 WIB - Viewer : 8700

Pemkot Palembang Abaikan Rekomendasi Dewan, Apa Konsekuensinya ?

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co
Progres pembangunan Hotel Ibis Maret lalu

AMPERA.CO, Palembang - Kasus yang ditimbulkan akibat pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, eks Bioskop Sanggar, mendapat perhatian berbagai pihak.

Termasuk Pemerhati Sosial Ika Fisip Unsri, Bagindo Togar Butarbutar, ia menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Palembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bisa dilaksanakan bisa juga tidak dilaksanakan dengan segala konsekuensinya.

"Tentu semuanya ada konsekuensi logis. Baik secara hukum maupun politik. Mau ditindaklanjuti atau tidak, itu hak eksekutif. Tapi, apabila eksekutif tidak melaksanakan rekomendasi itu, DPRD Palembang bisa bermanuver dengan menjalankan fungsi dan hak politiknya atau konstitusional, misalnya hak interpelasi,"katanya, Kamis (27/7).

Menurutnya, wajar saja jika DPRD Palembang mengeluarkan rekomendasi itu. Karena, berdasarkan fakta lapangan dan pengaduan masyarakat, banyak ditemukan kerusakan lingkungan.

Sekarang, apakah izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sesuai dengan proses pembangunan hotel tersebut.

"Wajar saja, DPRD Palembang keluarkan rekomendasi teraebut. Kenapa, ? Karena ada unsur-unsur dalam surat izin yang dikeluarkan Pemkot Palembang tidak sesuai atau menyalahi dalam proses pembangunan Hotel tersebut,"katanya.

Dijelaskan, pria kelahiran Sumatera Utara ini, yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah, kenapa pihak eksekutif seolah-olah bersedia diadu (dibenturkan) oleh pihak pengusaha atau pengembang dengan mengorbankan kepentingan publik atau masyarakat sekitar.

"Hal ini terkait peran, wibawa dan tanggungjawab kedua lembaga yakni eksekutif dan legislatif dipertarukan tanggungjawabnya dihadapan maayarakat palembang,"bebernya.

Ia menyarankan, pihak eksekutif, bisa membuka diri atas rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Palembang dan bisa bersama-sama melihat persoalan ini dilapangan dengan menghadirkan tim ahli konstruksi dari lembaga profesional terkait atau perguruan tinggi secara formal.
Sebelum ada tindakan penghentian atau melanjutkan pembangunan.

Diketahui, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Palembang, tertanggal 18 Juli 2017 dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tentang, masalah pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group, yakni evaluasi izinnya dan mengehntikan sementara proses pembangunan, belum juga ditindaklanjuti oleh Pemkot Palembang.

Hanya, pada 19 Juli lalu, Sekda Palembang meminta kepada pihak Thamrin Group untuk menyelesaikan semua kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan, paling lama 3 bulan.