Senin, 24 Jul 2017 - 14:42:00 WIB - Viewer : 7736

Pemkot Palembang Dianggap Lecehkan Dewan

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Ampera.co
Proses pembangunan Hotel Ibis Maret lalu

AMPERA.CO, Palembang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, merasa dilecehkan dan kehilangan marwahnya sebagai lembaga pengawas. Pasalnya, rekomendasi yang dikeluarkan, tanggal Juli 2017 dengan nomor 170/462/DPRD/2017 tentang, masalah pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group di Jalan Letkol Iskandar exs bioskop sanggar, tidak di jalankan oleh Pemkot Palembang.

Ketua Komisi III, DPRD Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan ada 2 poin penting yang mendesak harus dilaksanakan oleh Pemkot Palembang, pertama evaluasi izin yang sudah ada. Kemudian, stop sementara proses pembangunan Hotel Ibis untuk memperbaiki semua kerusakan lingkungan sekitar.

Tapi lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, semua rekomendasi yang di layangkan ke Pemkot Palembang tidak ada yang dijalankan. Hanya ketika Sekda Palembang sidak kelapangan, pada 19 Juli memberikan waktu kepada pihak Thamrin Group untuk memperbaiki kerusakan dalam waktu 3 bulan, tanpa menyetop proses pembangunan.

"Dengan tidak dijalankannya rekomendasi dewan, sama saja Pemkot Palembang melecehkan marwah DPRD Palembang. Harusnya di stop dulu proses pembangunan itu. Kalau harus menunggu 3 bulan, sudah selesai bangunan itu, mereka tidak menghargai kami,"katanya usai rapat paripurna, dengan agenda jawaban Walikota Palembang atas pandangan Fraksi-fraksi terkait LPKJ Tahun 2016, Senin (24/7).

Dijelaskannya, kasus Hotel Ibis berawal dari pengaduan masyarakat tanggal 1 Maret, kemudian Komisi III menindaklanjutinya tanggal 4 Maret dengan sidak kelapangan.

Selanjutnya, 17 Maret, Komisi III rapat bersama dengan dinas terkait dan diundang juga pihak Thamrin Group. Namun tidak hadir. Kemudian 31 Mei, Komisi III kembali mengadakan rapat atas laporan baru dari pihak JM Group ada lahan amblas. Tapi Thamrin Group tetap tidak hadir. Terakhir kami buat rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk keluarkan rekomendasi kepada Pemkot Palembang.

"Tapi kenyataanya tidak dijalankan juga. Tegas saya katakan atas kasus Hotel Ibis ini, Pemkot ada main dengan Thamrin Group. Dimana lagi wibawa kita, harusnya Pemkot Palembang berani tegas,"katanya sedikit kesal.

Hal serupa diungkapkan, anggota Komisi III lainnya, Aidil Adhari mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Palembang menjalakan rekomendasi dewan dengan cara mengevaluasi izin yang sudah ada kemudian menyetop sementara pembangunan.

"Kalau mau dilanjutkan silahkan. Tapi jalankan dulu rekomendasi dewan,"katanya.

Terpisah, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pihaknya memberikan waktu 3 bulan kepada pihak Thamrin Group untuk menyelesaikan semua kerusakan yang terjadi.

Disinggung mengenai kekecewaan dewan, akibat tidak dijalankannya rekomendasi yang di keluarkan DPRD Palembang. Harnojoyo menjawab, mereka Thamrin Group juga warga Palembang, dan Pemkot Palembang juga sudah turun mengecek lokasi.

"Mereka juga warga kita, mereka juga sepakat untuk memperbaiki, rekomendasi DPRD Palembang sudah kita jalankan,"pungkasnya.

Diketahui, keruasakan akibat pembangunan itu adalah,  jalan retak, drainase pecah-pecah, penurunan bangunan pos polisi, lahan sekitar amblas dan lainnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :