Senin, 28 Mar 2016 - 18:28:00 WIB - Viewer : 7028
Pemkot Palembang Harus Tegas,Komisi I Siap Menindaklanjuti, Asal Ada Laporan Warga
AMPERA.CO/AT.PUTRA
AMPERA.CO,PALEMBANG - Menyikapi banyaknya bangunan tower yang berdiri di Metropolis yang tidak memiliki izin, Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, H Pomi Wijaya meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang ada yang tak berizin, ya harus diberi surat peringatan (SP) I, SP II dan yang terakhir bongkar secara paksa,"tegasnya, saat dibincangi, Senin (28/3).
Pomi mengatakan, sejauh ini memang belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait hal tersebut. Pihaknya berharap, jika ada temuan, segera melapor ke DPRD Palembang. Sehingga, bisa ditindaklanjuti.
"Kalaupun memang ada, tower tak berizin. Silahkan laporkan ke dinas terkait atau DPRD Palembang, kami siap menindaklajutinya, asalkan ada laporan,"imbuhnya. Pomi berharap, Pemkot Palembang melalui dinas-dinas yang terkait langsung mengenai perizinan tower, bisa bekerja profesional.
"Lurah, Camat, Dinas Kominfo harus besinergi. Maksudnya bisa mengakomodir masyarakat. Jangan sampai bangunan yang berdiri di pemukiman, menyalahi aturan bahkan tidak memiliki izin,"katanya.
Menurutnya, jika Pemkot Palembang sudah mengetahui, dimana saja tower yang tidak memiliki izin. Segera di eksekusi. Jangan dibiarkan berlarut-larut.
"Kan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur itu. Perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan tower yang tidak berizin,"ujarnya.
Ia menambahkan, kalau memang bangunan tower tidak memiliki izin. Artinya, proses yang ada, tikangkangi. Tahapan-tahapannya kan jelas, harus mendapat rekomendasi dari warga sekitar, izin dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Kominfo, Dinas Tata Kota dan lainnya.
"Inilah yang menjadi pertanyaan. Mengapa mereka bisa membangun tanpa izin,"pungkasnya.
Sebelumnya, kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, saat ini ada 304 tower yang tidak memiliki izin.
"Dari total 425 tower yang ada. Hanya 121 tower yang ada izin, sisanya 304 tower tidak ada izin, akibatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tower tidak terserap maksimal,"pungkasnya.
Feri



