Selasa, 24 Okt 2017 - 16:37:00 WIB - Viewer : 3932
Pemkot Palembang Tak Berdaya Hadapi Hotel Ibis
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Pemerintah Kota Palembang, seakan dibuat tidak berdaya menghadapi pengusaha kelas kakap sekalas PT Thamrin Group, karena sampai hari Selasa (24/10), pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis belum juga dilakukan.
Padahal, hasil sidak, Senin (23/10) sudah jelas dan nyata terdapat pelanggaran yang dilakukan Hotel Ibis.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, harus seperti apa lagi pihaknya menyelesaikan persoalan tersebut, setiap kesepakatan tidak pernah dipatuhi Pemkot Palembang.
"Tidak ada lagi alasan apapun, IMB Hotel Ibis harus dicabut karena pelanggarannya sudah masif, kami berikan waktu sampai Jumat (27/10) mendatang bagi Pemkot Palembang untuk mencabut IMB nya. Jika tidak kami akan buat langkah selanjutnya,"katanya.
Terkait pencabutan IMB Hotel Ibis ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (Opd) tekhnis terkesan saling lempar.
Bahkan soal gambar kontruksi saja Dishub Palembang harus menunggu dari Dinas PUPR. Sementara Dinas PUPR menunggu dari Dishub Palembang.
Kepala Dinas PUPR Kota Palemang, Saiful Bay mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi apapun karena masih menghimpun dari rekomendasi dari dinas terkait lainnya. Karena, persoalan ini sangat terkait dengan dinas tekhnis lainnya.Seperti pelanggaran lantai basement 1 yang sudah di skat seyogyanya untuk lahan parkir.
Disinggung mengenai pencabutan Izin IMB Hotel Ibis, pihaknya menunggu Opd terkait. Ia menegaskan, saat ini sudah seluruh aktivitas pembangunan Hotel Ibis distop.
"Persoalan pencabutan IMB Hotel Ibis ini jangan sampai ber imbas ke ranah hukum,"katanya.
Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan rekomendasi terbaru terkait kekurangan lahan parkir.
"Berkas sudah dinaikkan ke kepala dinas, secepatnya akan diterbitkan dan disampaikan ke Dinas PM-PTSP,"katanya.
Kepala Dinas DLHK Palembang Faizal AR mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi karena rekomendasi UKL/UPL sudah dilaksanakan pengembang dengan membuat lobang-lobang bagian bawah untuk saluran pembuangan limbah.
"Apa rekomendasi DLHK sudah dipenuhi atau belum, bisa dilihat setelah Hotel beroperasi, jadi evaluasi kami baru dilakukan setelah hotel beroperasi, termasuk pembuatan taman"pungkasnya.



