Jumat, 08 Mei 2015 - 13:03:45 WIB - Viewer : 7068

Pemprov Sumsel Tindak Tegas Truk Batubara

Truk batubara yang melintas di jalan umum mulai ditindaktegas. Foto : AMPERA.CO/ Apandi

AMPERA.CO, Palembang –  Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang mengatur tentang pelarangan Angkutan Batubara, Pemerintah Provinsi mulai menindak tegas truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.

Keputusan Gubernur Sumsel nomor 540 tahun 2012 yang mengatur tentang pelarangan angkutan batubara di jalan raya, tersebut sudah mulai berlaku pada 1 mei 2015. Oleh sebab itu pemerintah provinsi mulai melakukan tindakan tegas bagi truk atau angkutan batu bara yang melanggar dan tetap bandel melintasi jalan umum.

Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin mengatakan pemerintah provinsi terus akan melakukan razia setiap hari, jika kedapatan ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas dengan menyita kendaraan batu bara tersebut.

Menurutnya truk batu bara boleh melintasi jalan umum lintas timur hanya pada malam hari, pukul 18.00 hingga pukul 05.00 Waktu Indonesia Barat.

Seiring dengan itu gubernur juga terus mendorong percepatan pembangunan jalan servo atau jalan khusus batu bara yang seharusnya tahun lalu sudah selesai, ia berharap tahun ini jalan khusus batu bara itu segera terealisasi. perkirakan jalan khusus truk batu bara yang terletak di sungai belimbing ini akan selesai pada tahun 2016 mendatang. (AM7)