Jumat, 24 Nov 2023 - 08:36:00 WIB - Viewer : 5756
Pendekar Pencak Silat Datangi PN Sekayu, Kuasa Hukum BF Minta Hakim Bebaskan Terdakwa
AMPERA.CO, Muba - Belasan orang "pendekar" dari Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa, mendatangi Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (24/11/2023).
Mereka datang mengenakan baju seragam pencak silat untuk memberikan dukungan kepada Beni Ferdiansyah (BF) Bin Sunarto dan tiga rekannya, Tommy, Alfarizi dan Sodikin, yang didakwa sebagai pelaku atas peristiwa yang menghilangkan nyawa Rusdi warga Rt. 05, Dusun II, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungakal Jaya, Kabupaten Muba, dengan agenda persidangan putusan sela pemeriksaan saksi.
Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Sutikno warga Rt. 05 Dusun II, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungakal Jaya, Kabupaten Muba, yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakan BF Bin Sunarto, TS Bin Slamet Widodo, MS Bin Edi Sugiarto dan MA Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.
Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok, kemudian terdakwa BF Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban, kemudian terdkwa BF Bin Sunarto mengambilnya kemudian secara spontan memukulkan kayu yang dipegangnya kepada korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri.
Sidang itu oleh diketuai Majelis Hakim Silvi Ariani, berjalan dengan tertib.
Kuasa hukum BF dari, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Putra Palembang, Ali Hanapia, SH dan, Sairnudin, SH, menyebut, perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).
"Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 hurup b Kuhap," kata Sairnudin, SH dan Ali Hanapiah.
Sairnudin dan Ali Hanapiah menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara ( TKP ) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jaksa penuntut Umum (JPU) hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.
"Kami selaku penasihat hukum pada intinya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak ada bukti bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah," pungkasnya.



