Rabu, 06 Des 2017 - 13:24:00 WIB - Viewer : 7040

Pengacara PT SBA Tuding Pemkot Takut

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Kuasa Hukum PT SBA bersama tim Polresta Palembang cek lokasi

AMPERA.CO, Palembang - Lahan di lokasi bangunan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) yang bersampingan dengan pembangunan Hotel Ibis longsor sedalam 1,5 meter diduga akibat penggalian basement Hotel Ibis milik PT Thamrin Group.

Sate Manager Proyek PT Sebangun Bumi Andalas (SBA), Ali Hadi mengatakan, pihaknya mengetahui adanya tanah amblas atau longsor itu, pada Selasa (5/12) ketika ia ingin membuat pondasi dan memecahkan cor beton miliknya. Ketika cor dibuka, ternyata tanah dibawahnya sudah amblas dengan kedalaman 1,5 meter, lebar 3 meter dan panjang 4 meter.

"Dilokasi longsor itu seperti terowongan dibawah tanah yang ditutupi oleh cor beton. Saya sudah masuk semalam Selasa (5/12) pukul 19.30 WIB. Penyebabnya karena PT Thamrin Group membangun basemet bawah tanah untuk Hotel Ibis," katanya, Rabu (6/12).

Menurutnya, cor beton milik PT SBA yang lokasinya persis bersampingan dengan bangunan Hotel Ibis itu sudah ada sejak setahun lalu. Saat itu, katanya, tanah amblas tersebut sudah dipadatkan dan dikasih batu sirtu dengan ketinggian 20 cm, kemudian baru di cor beton.

Ia menceritakan, sebelumnya lahan PT SBA juga pernah amblas, bahkan tiang PLN hampir roboh, karena penggunaan ground anchor, tapi tidak ada tanggungjawab dari PT Thamrin Group. Sehingga pihaknya melakukan pengecoran sendiri

"Kita tidak tau sampai kapan bangunan ini bertahan. Karena basement nya Hotel Ibis panjang sampai kedepan, ini baru yang kami ketahui saja,"katanya mengeluh.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, pihaknya sudah melaporkan ke pihak berwajib. Ia berharap kedepan, PT Thamrin Group bisa memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami sudah lapor Polisi. Berapa besar kerugian kami, PT SBA yang berhak menjawabnya,"bebernya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SBA, Mulyadi mengatakan, kejadian tanah longsor ini sudah terjadi berulang kali. Ia tidak tau bagian mana lagi yang akan mengalami longsor. Karena basement Hotel Ibis panjang.

"Kami minta kepada Pemkot Palembang, untuk mencabut IMB Hotel Ibis milik Thamrin Group, karena sudah banyak menimbulkan masalah terhadap lingkungan, Pemkot Palembang takut,"katanya didampingi kuasa hukum PT SBA lainnya, Iir Sugiarto.

Menurutnya, Pemkot Palembang tidak perlu menunggu hasil PTUN, untuk mencabut IMB Hotel Ibis, karena apabila ada sengketa antara pengembang dengan lingkungan, Walikota berhak mencabut dan membekukan IMB nya sesuai aturan.

"Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung dalam pasal 144 ayat 2 huruf B berbunyi, bangunan gedung yang dapat dibongkar, bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya," katanya seraya menegaskan, Pemkot Palembang yang membuat aturan tersebut bersama DPRD Palembang segera mencabut dan membekukan IMB Hotel Ibis.

Iir Sugiarto menambahkan, sesuai surat penyetopan dari Dinas PU PR tanggal 13 Oktober 2017, semua aktivitas di stop. Tapi, kenyataannya pembangunan Hotel Ibis tetap dilakukan di malam hari. Yakni melakukan instalasi listrik.

"Malam-malam mereka melakukan instalasi listrik, padahal itu tidak boleh dilakukan,"katanya.

Terpisah, Kepala dinas PU PR Kota Palembang, Syaiful Bay menegaskan, pihaknya tidak takut dengan siapapun. Termasuk, pengembang Hotel Ibis atau Thamrin Group. Karena, menurutnya, ia tidak makan dan menerima sepeser rupiah pun dari pengembang Hotel Ibis itu.

"Harus dicatat, kita tidak takut dengan siapapun, kita tidak makan uang sepeser rupiah pun dari pengembang itu,"katanya.

Menurutnya, ia sudah menjalankan tugasnya, dengan cara menghentikan proses pembangunan sampai semua rekomendasi DPRD Palembang dijalankan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi.

"Kita tidak bisa cabut IMB nya. Ini lagi proses. Prosesnya panjang. Kalau kita cabut, tidak bisa, kita bisa dituntut,"pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :