Selasa, 31 Jan 2017 - 16:51:00 WIB - Viewer : 7728

Pengembang Perumahan Timbun Rawa 9000 M2 Tanpa Izin

Rep : AT.Putra / Ed : Feri

AMPERA.CO, PALEMBANG - Penimbunan rawa tanpa disertai izin kembali terjadi di Kota Palembang tepatnya, di jalan Padat Karya, Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang. Lahan seluas 9000 meter persegi tersebut ditimbun ditengah-tengah pemukiman padat penduduk. Akibatnya, lokasi sekitar banjir ketika hujan turun.

Hal tersebut membuat wakil rakyat, yang duduk di DPRD Palembang berang dan meminta Pemkot Palembang mengambil sikap tegas atas temuan tersebut. Karena, penimbunan tanpa izin sudah terjadi berulang-ulang di Ibu Kota Sumatera Selatan ini.

Ketua Komisi III, DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan, pihaknya menyangkan, kembali ditemukannya lahan yang ditimbun tanpa ada izin. Padahal, seharusnya bisa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang. Parahnya, lagi dampak negatif yang diakibatkan penimbunan itu, menyebabkan rumah warga sekita banjir.

"Kami minta, semua aktifitas untuk pembangunan perumahan di stop sampai keluar izin dari Pemkot Palembang,"katanya, Selasa (31/1).

Menurutnya, developer perumahan sudah semena-mena dalam melakukan pembangunan di Kota Palembang. Hal itu dilihat dari semua proses perizinan yang dilangkahi mulai dari warga sekitar, RT, RW, Lurah hingga Camat.

"Semestinya developer ini sadar. Karena banyak dampak negatif akibat penimbunan, tentu harus melalui kajian dan izin dahulu pada RT, Lurah dan Camat. Jangan asal timbun saja. Akibatnya warga yang menjadi korban,"katanya seraya mengatakan, bos developer perumahan itu adalah pengusaha besar di Palembang yakni Robi Hartono.

"Kamis lusa akan kami panggil, agar dampak negatif dari penimbunan untuk pembangunan perumahan itu tidak semakin meluas,"ujarnya.

Anggota Komisi III, Ade Victoria mengatakan, lahan yang ditimbun tersebut merupakan rawa-rawa, parahnya lagi drainase dengan lebar 2 meter, juga ditimbun. Akibatnya saluran air tidak mengalir normal.

"Penimbunan ini sudah sangat keterlaluan, saluran air juga ditimbun,"katanya.

Sementara itu, Lurah Sri Mulya, Ten Ramanda mengatakan, pihaknya sudah dua kali menyampaiakan teguran secara lisan kepada pihak developer untuk segera mengurus izin. Tapi tidak diindahkan juga.

"Penimbunan selesai sekitar bulan November lalu, warga banyak yang mengeluh banjir, akibat timbunan tersebut,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang