Sabtu, 03 Sep 2016 - 23:11:00 WIB - Viewer : 5320
Pengusaha Tahu di Deadline Sepekan
AMPERA.CO, PALEMBANG - Banyaknya keluhan warga terhadap bau busuk yang ditimbulkan dari limbah tahu dan tempe di kawasan Ilir Barat I dan Ilir Barat II Palembang, membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Komisi III DPRD Kota Palembang memanggil puluhan pengusaha tersebut, Jumat (2/9) di Ruang Rapat DPRD Kota Palembang.
Saat rapat diketahui pemilik usaha tahu tempe tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) sehingga limba menyebar ke lingkungan warga dan menyebarkan aroma yang tak sedap.
Salah seorang pengelola tahu di kawasan Ilir Barat (IB ) I ini seja empat tahun menjalani aktivitas sebagai pembuat tahu. Namun diakuinya tempatnya memproduksi tahu tak memiliki Ipal seperti yang diminta oleh BLH.
"Saya tak mengerti mengurus Ipal bagaimana,"katanya, usai rapat.
Menurutnya, sehari pihaknya bisa memproduksi sebanyak 100 kilogram tahu. Untuk didistribusikan ke pasar pasar. Diakuinya limba tahu tersebut dibuang di selokan.
"Kedepan saya akan buat Ipal seperti yang diminta,"janjinya.
Kepala BLH Kota Palembang, Tabrani mengatakan, pihaknya sudah berkali kali memberikan sosialisasi kepada pengusaha untuk membuat Ipal. Tapi hingga kini tak kunjung dilaksankan. Ia meminta pengusaha tak hanya mengejar produksi tau tapi juga memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Kalau mereka tak taati aturan, bisa dibawah kerana pidana,"tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi, mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama sepekan untuk pengusaha membangun Ipal. Jika ditemukan kembali di lapangan tak membuat saluran khusus tersebut pihaknya akan menutup usaha tersebut.
"Sepekan kita kasih waktu kalah tidak ada perubahan kita tutup,"tegasnya.
Pihaknya meminta kepada BLH Palembang untuk mendampingi pengusaha membangun Ipal. Sehingga limbah tahu yang disebarkan tak menimbulkan bau tak sedap.
"Kami tegaskan bagi semua pengusaha, taati aturan. Jangan sampai membuat resah masyarakat luas,"pungkasnya.



