Jumat, 09 Jan 2026 - 09:22:00 WIB - Viewer : 2136

Penjelasan Hafiz Ramadhonie Terkait Kondisi Kesehatan Saat Reses 4-6 Desember 2025

Ed : Feri Y

Istimewa
Hafiz Ramadhonie

AMPERA.CO, Palembang - Anggota DPRD Kota Palembang, Hafiz Ramadhonie memberikan hak jawab atas pemberitaan ampera.co berjudul Bagindo Togar : Anggota DPRD yang Malas Reses Layak di Blacklist dari Jabatan Publik

Ia mengatakan, saat masa reses 4-6 Desember 2025 lalu kondisi kesehatannya tidak baik dan harus di opname atau di rawat intensif di RS Palembang Bari. Oleh itu ia memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Berikut isi surat hak jawabnya.

Ia menjelaskan, sebagai Anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029, ia menegaskan bahwa selama masa jabatan ini, ia senantiasa berupaya melaksanakan kegiatan reses sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kota Palembang.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, ketidakhadiran anggota dalam menjalankan tugas (termasuk reses) diperbolehkan selama disertai dengan alasan yang sah, seperti kondisi sakit. 

"Oleh karena itu, ketidakhadiran tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban anggota dewan," katanya, dalam surat yang diterima media ini, Kamis (8/1/2026) malam.

Selanjutnya, ia menambahkan, adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya tidak melakukan reses adalah tidak benar.

"Pada masa reses tanggal 4 hingga 6 Desember 2025, saya memang tidak dapat ke lapangan, karena sedang menjalani perawatan medis intensif di RS BARI. Saya menjalani perawatan dari tanggal 3 hingga 9 Desember 2025, akibat diagnosa STEPEN atau Alergi Obat. Selama perawatan, saya ditangani langsung oleh dr. Masdianto Musai, Sp.PD dan dr. Amalia, M.Kes (Direktur RSUD BARI)," katanya.

Atas dasar itu, ia berharap pemberitaan yang menyatakannya "tidak pernah melakukan reses" adalah bentuk generalisasi yang berlebihan.

"Dan perlu diketahui, saya tetap melaksanakan reses pada periode-periode sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, tidak ada keputusan, rekomendasi, maupun sanksi apa pun dari DPRD Kota Palembang maupun Badan Kehormatan DPRD yang menyatakan bahwa ia telah melanggar kewajiban reses.

"Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dipahami oleh masyarakat luas secara objektif berdasarkan fakta medis dan aturan yang berlaku," tutupnya.