Selasa, 08 Mei 2018 - 17:05:00 WIB - Viewer : 3840
Penyidik Segera Periksa 3 Saksi Kasus Hotel Ibis
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Kasus pembangunan Hotel Ibis yang terketak Jalan Letkol Iskandar Keluraham 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) 1 Palembang ternyata masih berlanjut, saat ini kasus itu dalam proses penyidikan masuk tahap P-19.
Kedepan penyedik akan memanggil 3 instansi, terkait keluarnya Advice Planing sebagai cikal bakal keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyidik diminta melengkapi berkas perkara ini yang dikembalikan beserta petunjuk, untuk itulah mulai awal pekan depan penyidik unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang bakal kembali melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
"Benar, kita bakal kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diantaranya tiga instansi yang berwenang dalam mengeluarkan perizinan terkait pendirian pembangunan Hotel Ibis ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Iptu Hary Dinar, Selasa (8/5).
Ketiga instansi yang akan dimintai keterangan berkaitan dengan pemberian advice planning pada pendirian Hotel Ibis itu adalah Dinas Tata Kota sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang sekarang menjadi DPM PTSP
Dijelaskannya, advice planning ini merupakan cikal bakal sebelum akhirnya dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dimana salah satu butir advice planning ini disebutkan adanya kewajiban pemilik bangunan untuk menyediakan garis sepadan bangunan, mundur 8 meter dari sisi Jalan Letkol Iskandar.
Namun, faktanya ternyata kontruksi bangunan basment kurang dari 1,5 meter dari badan jalan dan sangat mepet dengan jalan rupit dan jalan letkol iskandar, tak hanya itu akibatnya terjadi retakan pada bangunan yang ada di sekitar yang diakibatkan pekerjaan konstruksi yang dilakukan.
"Khusus kepada ketiga instansi ini nantinya bakal dimintai penjelasan seputar masalah advice planning ini bagaimana sampai bisa dikeluarkan hingga hal-hal yang prinsip lainnya," katanya.
Sementara dalam perkembangannya kasus ini jumlah saksi yang telah diperiksa lebih dari 10 orang selain instansi terkait juga telah dimintai keterangan para pemilik bangunan yang dirugikan atas pembangunan hotel Ibis termasuk pemeriksaan terhadap tersangka Gunawati Thamrin yang juga pemilik bangunan.



