Minggu, 31 Mei 2015 - 03:20:01 WIB - Viewer : 6164

PERBANAS Minta Indonesia Dirikan Bank Khusus

Teddy F

Sigit Pramono, Ketua Perbanas

AMPERA.CO, Jakarta – Perhimpunan Bank-bank Umum Swasta Nasional (Perbanas) menilai perlu pembentukan dan pengembangan bank khusus, baik dalam bentuk konvensional maupun syariah. Bank khusus tersebut akan fokus pada pembiayaan sektor tertentu atau area tertentu.

Sigit Pramono, Ketua Perbanas, mengatakan lahirnya Undang-Undang (UU) Perbankan tahun 1992 yang menyederhanakan jenis bank menjadi dua jenis, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mengerdilkan semua lembaga keuangan bank. “Ke depan jenis bank diubah menjadi dua, yakni bank umum dan bank khusus,” kata Sigit.

Dengan adanya bank khusus, regulator dapat melakukan pengawasan berdasarkan tingkat risikonya sehingga lebih efisien dan fokus. Menurut dia, BPR, bank infrastruktur, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), masuk ke dalam segmen bank khusus. 

Selain itu, perlu dibuat ketentuan khusus untuk bank khusus karena ketentuan untuk bank umum tidak bisa selamanya disamakan dengan bank khusus yang memerlukan penanganan tersendiri. Jadi, sebuah peraturan tidak bisa berlaku untuk semua jenis bank (one fit for all).

“Ke depan kami perlu itu karena regulasinya harus dibedakan. Tidak mungkin regulasi perbankan antara Bank indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bank umum dan bank khusus itu tidak disamakan,” ujar dia.

Dia mencontohkan, BTN yang bertugas membiayai progam sejuta rumah dengan regulasi diperlakukan seperti bank umum. Loan to deposit ratio (LDR) BTN saat ini sudah di atas 100%.

“Itu artinya biaya yang dikumpulkan dari masyarakat dan biaya yang dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk kredit KPR sudah lebih dari yang dia pinjam. Modalnya sudah terpakai dan itu artinya BTN harus menambah modal,” jelas dia.

Menurut dia, jika LDR BTN disamakan dengan bank–bank umum yang lain, bank pemerintah tersebut tidak akan bertahan lebih lama. “Itulah mengapa menurut kami perlu ada ketentuan bank umum dan bank khusus dalam RUU Perbankan yang tengah dibahas di DPR,” ujar dia.

Dia menambahkan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang harusnya mempunyai sifat bank daerah harus masuk dalam kategori bank khusus. “Namanya saja bank daerah, kenapa harus membuka ATM dan kantor cabang di daerah lain, kalau begitu masuk bank umum saja,”jelas dia.

Feri Yuliansyah