Jumat, 19 Jan 2018 - 22:07:00 WIB - Viewer : 5740

Perindo Kecam Ibu Jual Anak

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO, Palembang - Kasus Ibu menjual anak demi barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Metropolis mendapat perhatian sekaligus kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumatera Selatan (Sumsel) Febuar Rahman meminta, agar pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusut tuntas permasalahan yang menyeret Fatimah (42) sebagai tersangka.

Dimana setelah diperiksa penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, terungkap motif tersangka Fatimah tega menjual anak kandungnya kepada JK seharga Rp 20 juta.

Kepada petugas kepolisian, wanita yang tinggal di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini mengaku uang hasil penjualan anaknya ia belikan sabu-sabu untuk digunakan bersama teman-temannya.

"Kami minta kepolisian dan BNN usut tuntas siapa pemasok sabu-sabu bagi Fatimah, si penjual anak demi memuhi hasrat konsumsi sabu," tegas Febuar, Jumat (19/1).

Febuar berharap agar pihak berwajib tidak hanya menangkap Fatimah dan JK, namun juga memberikan hukuman berat terhadap pemasok sabu.

Selain itu, Febuar juga mengingatkan agar kader Perindo jangan coba-coba bersentuhan dengan sabu-sabu, termasuk narkotika jenis apapun.

"Inilah dampak yang luar biasa bagi para pemakai narkotika. Sampai teganya menjual anak untuk beli sabu-sabu," kata Febuar.

Sebelumnya, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, terbongkar kasus perdagangan anak ini berawal ketika pihaknya menerima laporan dari suami tersangka, Junaidi (44) yang merasa kehilangan anak dan istrinya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelapor, dan tidak lama kemudian tersangka pulang kerumah dengan sendiri tanpa sang anak.

Merasa curiga, lantas suami Fatimah kembali mendatangi Polresta Palembang. Pihaknya pun memanggil tersangka F untuk dimintai keterangan, barulah diketahui anaknya berinisial AA (3) telah dijualkan kepada seseorang berinisial JK.

"Transaksi terjadi pada Kamis, 7 Desember 2017 di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, sekitar pukul 15.00 WIB. Anaknya ia jual seharga Rp20 juta kepada JK dan langsung dibawa ke daerah asal JK di Banten, Serang," pungkasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • sumsel