Rabu, 07 Jan 2026 - 20:46:00 WIB - Viewer : 1748
Perkara Dugaan Korupsi BRI, Kejati Terima Titipan Dana Senilai Rp 616,5 Miliar
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatatkan capaian luar biasa dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Hingga saat ini, tim penyidik berhasil mengamankan total dana sebesar Rp 616,5 miliar yang berasal dari penyitaan barang bukti tunai serta penitipan pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak terkait.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari dua tahap penyelamatan aset.
"Tahap pertama dilakukan pada Agustus 2025 dengan penyitaan uang tunai senilai Rp 506,1 miliar. Sementara itu, pada awal Januari 2026, pihak kejaksaan kembali menerima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 110,3 miliar yang diserahkan oleh Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS," kata Ketut didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (7/1/2026).
Ketut menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara secara maksimal. Meskipun dana yang telah diamankan sudah cukup besar, jumlah tersebut masih merupakan bagian dari estimasi total kerugian negara dalam perkara ini yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.
"Oleh karena itu, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus melakukan penelusuran aset dan pendalaman kasus seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan," jelasnya.
Ketut menambahkan, pihaknya menekankan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, fokus utama tidak hanya terletak pada penetapan tersangka dan sanksi pidana, tetapi juga pada upaya nyata mengembalikan aset negara yang hilang.
"Dengan proses yang transparan dan akuntabel, kejaksaan berharap seluruh kerugian negara dalam kasus pemberian kredit bermasalah ini dapat segera dipulihkan sepenuhnya demi kepentingan publik," pungkasnya



