Selasa, 16 Sep 2025 - 09:08:00 WIB - Viewer : 1956

Perwali Dicuekin Sopir Truk dan Kontainer, Wako Palembang Siapkan Aturan Baru

Redaksi AMPERA.CO

Truk Kontainer Langgar Jam Masuk ke jalan protokol kota palembang

AMPERA.CO, Palembang - Maraknya pelanggaran kendaraan bertonase besar yang melintas dan masuk ke jalan utama dalam Kota Palembang di luar jadwal menjadi perhatian serius Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi dan stake-holder terkait. Bagi para sopir yang melanggar, akan akan diberikan tindakan tegas oleh pemkot Palembang dan instansi terkait.

Melalui sinergi dengan Kepolisian dan instansi terkait, Pemerintah Kota Palembang menegaskan akan memberikan sanksi seperti, putar arah hingga penilangan terhadap kendaraan yang melanggar. Hal itu disampaikan Wali Kota dalam rapat koordinasi lalu lintas kendaraan besar di Ruang Rapat Parameswara, Senin (15/9). 

Menurut Ratu Dewa, landasan hukum operasional kendaraan besar di wilayah Kota Palembang tertuang dalam Perwali No 20/2019. dan Rencananya Perwali itu akan direvisi.

"Kita akan membentuk tim kecil yang bertugas merumuskan poin penting dalam Perwali tersebut. Sehingga nantinya ke depan, truk kontainer dan juga kendaraan besar lainnya tidak sembarangan masuk ke dalam wilayah Kota Palembang terutama di jalan protokol," ulas Dewa. 

Kecelakaan yang seringkali terjadi di wilayah Kota Palembang salah satunya diakibatkan kendaraan besar yang parkir di bahu dan badan jalan. Juga masuk dalam kota sebelum jam yang telah ditentukan dalam Perwali. 

Untuk itu, dalam waktu dekat akan disiapkan kantong parkir di Terminal Karya Jaya. "Kalau tidak ada kantong parkir ini, sama saja bohong. Karena itu, kita gandeng TNI-Polri, Dishub Sumsel hingga Kementerian Perhubungan di Sumsel. Salah satunya untuk memanfaatkan areal Terminal Karya Jaya menjadi kantong parkir," terangnya.

Ratu Dewa mengatakan, berdasarkan Perwali jam operasional kendaraan besar masuk dalam kota mulai pukul 21.00  hingga  06.00 WIB. Keluar dari dalam kota Palembang mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Oleh karena itu, ke depan akan ditingkatkan pengawasan. 

Terutama pengawasan di titik-titik masuk wilayah Kota Palembang. Sehingga yang hendak melanggar bisa dihalau sebelum masuk ke jalan-jalan dalam kota. Petugas gabungan akan disiagakan di pos-pos yang akan menjadi pos pengawasan tersebut. “Kita juga siapkan petugas yang nantinya ini akan mengarahkan kendaraan besar masuk ke Terminal Karya Jaya," jelasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono menyebutkan, pada praktek di lapangan, masih dapat dijumpai puluhan hingga ratusan truk besar yang sudah mengantre untuk masuk ke Kota Palembang sejak sore. Padahal hal tersebut berpotensi menyebabkan macet semata, namun juga rawan kecelakaan.

"Kita tidak bisa menutup mata. Sekarang ini masih banyak kendaraan besar mengantre masuk ke Kota Palembang. Padahal waktu masih sore. Sehingga kelengahan sedikit, ini akan dimanfaatkan truk tadi masuk ke kota,” ujarnya. Untuk itu, Polrestabes akan bangun pos pengawasan dan pemantauan termasuk penyekatan yang dipusatkan di pintu masuk terutamanya di Jl Sriwijaya Raya atau Karya Jaya, Jl Noerdin Panji atau Jl Kebun Sayur dan sekaligus juga Jl Paramrswara. 

Dengan begitu, kendaraan besar yang hendak masuk sebelum jamnya bisa diarahkan putar balik atau masuk ke kantong parkir yang disiapkan. “Bila mungkin dilakukan penyekatan sebagai solusi jangka pendek. Sehingga ke depan, semakin tertib dan kendaraan besar bisa melaksanakannya. Di samping itu juga, kita juga akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Bagi yang nekat melanggar sekaligus jua memaksakan diri untuk masuk, maka tentu kita akan berlakukan tilang," tegasnya.

Sementara, untuk kendaraan angkutan barang terutama angkutan tanah dan pasir atau sejenisnya, Kapolrestabes mengingatkan agar dilakukan penutupan pada bak muatannya menggunakan terpal atau sejenisnya. “Dengan begitu, pasir dan tanah tidak berseralan di jalan. Yang masih melanggar akan ditilang," ucapnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang