Rabu, 08 Okt 2025 - 09:28:00 WIB - Viewer : 2040

PNS Ngaku Jaksa Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ed : Trie Putra

Ampera.co
Pers rilis dari Kejati Sumsel

AMPERA.CO, Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa. Kedua tersangka berinisial BA dan EF ditahan usai diamankan tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni BA dan EF,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025) malam.

BA diketahui merupakan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025,

Sedangkan EF sebagai pihak yang turut serta ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

Modus Operandi: Menyamar Jadi Jaksa untuk Urus Kasus Korupsi Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BA berpura-pura menjadi jaksa lengkap dengan atribut resmi dari Kejaksaan Agung RI. 

Ia mengaku bisa “menyelesaikan” kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, BA dibantu oleh EF yang berstatus warga sipil.

“BA memanfaatkan statusnya sebagai PNS dan menyamar sebagai jaksa untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum,” jelas Vanny.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku dalam kasus ini.

Penetapan status tersangka ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak mencoba menyalahgunakan identitas aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi. 

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyamaran atau penyalahgunaan atribut kejaksaan untuk tindak kejahatan,” tegas Vanny.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • syariah