Jumat, 19 Agu 2016 - 11:59:00 WIB - Viewer : 6704

Polda Sumsel Tangkap Penipu 32 CPNS

AMPERA.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membekuk seorang pria pelaku penipuan terhadap 32 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dijanjikan bakal diterima sebagai PNS.

Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga didampingi Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Hans Rahmatullah di Palembang, Kamis, tersangka AAB (68) ditangkap Unit Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Minggu (11/8), di kediamannya.

Penangkapan AAB sendiri setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Syarif yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukarami.

Modus yang digunakan tersangka dalam tindak penipuannya yakni dengan cara membuat Surat Keterangan terimanya Berkas (SKET).

Tersangka AAB yang bekerja sebagai makelar jual beli rumah ini mengaku sudah menggeluti pekerjaan ini sejak satu tahun terakhir. Berawal saat Fajar (DPO) memperkenalkan ia dengan Syarif, lalu mereka bertiga pun melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para korban via transfer dan memberikan surat SKET palsu kepada korban.

"Saya diajarkan Fajar untuk melakukan penipuan ini. Sudah hampir satu tahun dengan jumlah korban 32 orang," ujar AAB.

Selain itu, tersangka juga mengaku jika dari hasil penipuan tersebut, ia beserta Fajar dan Syarif telah berhasil meraih keuntungan sebanyak Rp1.302.000.000 dan dirinya mendapat bagian sebesar Rp800.000.000.

"Sebagian uangnya tidak langsung ke saya, tapi ke Sarif dulu dengan cara ditransfer via Bank BRI. Terakhir saya dapat Rp 800.000.000," kata AAB.

"Tersangka sudah diamankan, saat ini barang bukti berupa KTP dan SKET (Surat pengesahan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil) palsu milik tersangka juga sudah diamankan," kata dia.

Polda Sumsel masih mengejar tersangka lainnya. 

Tersangka akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Feri Y

Antara