Kamis, 13 Okt 2022 - 23:52:00 WIB - Viewer : 12560
Potensi Pajak Reklame Bocor, Herly : Digunakan Non Komersil
AMPERA.CO, Palembang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengeluhkan, hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
"Potensi pajak reklame banyak tidak dapat dipungut. Padahal, pajak reklame itu ada di lokasi strategis. Banyak titik reklame di Palembang ini yang hilang potensi. Karena banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Ini tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil," kata Herly.
Ia menyebutkan beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya. Antara lain, reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu).
"Ini ada aturannya. Selama dia tidak komersil, maka tidak dapat dipungut pajaknya," ujarnya
Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di simpang-simpang jalan besar, karena dalam perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya.
"Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini," katanya.
Padahal, iklan reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.
Diketahui, target pajak reklame tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, dan hingga 7 Oktober 2022 baru terealisasi Rp 20.729.553.145 atau dengan persentase 64,78 persen.



