Kamis, 06 Apr 2017 - 01:04:00 WIB - Viewer : 5644

Pungut Tiket Masuk Job Fair, Kemenaker Tindak Penyelenggara

Ed : Feri Yuliansyah

ilustrasi

AMPERA.CO, Jakarta - Maraknya ajang bursa kerja (job fair) yang mengutip uang masuk kepada para pencari kerja membuat gerah kementerian ketenagakerjaan. Ajang Indonesia Career Expo yang diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta (Rabu, 5/4) mendapatkan inspeksi mendadak dari tim pengawas kementerian tenaga kerja.

Hasilnya masih ditemukan adanya pelanggaran yakni pihak penyelenggara acara mengutip biaya masuk lokasi pameran dari para pencari kerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemenaker Maruli A. Hasoloan menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39/2016 pasal 54 ayat 3, penyelenggara pameran kesempatan kerja (job fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

"Tadi kami terjunkan tim bersama Sudin (suku dinas) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan sidak job fair yang menarik biaya dari pencari kerja. Sesuai aturan, menarik biaya apapun kepada pencaker dalam job fair tidak diperbolehkan. Apalagi ini sampai Rp 40 ribu," kata Maruli

Menurutnya, sidak dilakukan atas laporan masyarakat terhadap maraknya ajang job fair yang menarik biaya dari pencari kerja yang hadir.

"Penyelenggaraan pameran kesempatan kerja merupakan kegiatan yang baik dan positif, serta dapat membantu mengurangi pengangguran. Namun jika ditarik biaya kepada pencaker, ini yang tidak boleh. Tim kami temukan pelanggaran, akan kami lakukan pembinaan kepada pihak penyelenggara. Untuk sekarang, pihak penyelenggara sepakat membebaskan biaya masuk hingga berakhirnya job fair ini," jelas Maruli.

Dia menambahkan, penyelenggara job fair yang diketahui bernama Maxi Organizer telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan berjanji tidak akan memungut biaya tiket dari pencari kerja dalam bentuk apapun.

Maruli berharap, penyelenggara job fair diharapkan dapat mematuhi Permenaker 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Kemudian akan dilakukan pembinaan terhadap penyelenggara job fair baik swasta maupun bursa kerja khusus.

"Pemerintah bertindak tegas bila ada acara job fair dan pencaker ditarik biaya, misalnya untuk harga tiket masuk. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan penyelenggaraan job fair. Pengawas ketenagakerjaan juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan job fair," tegasnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • nasional