Rabu, 24 Mei 2017 - 00:03:00 WIB - Viewer : 5104

Ramadhan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Walikota Palembang H Harnojoyo

AMPERA.CO, Palembang - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dikurangi selama bulan Ramadhan. Namun, mereka diminta tetap produktif, tidak bermalas-malasan. 

"Tentu, kami harap meski bulan puasa, tidak mempengaruhi kinerja pegawai. Karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,"katanya, Selasa (23/5).

Dikatakan Ketua DPC Demokrat Palembang tiga periode ini, Sesuai Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 20 Tahun 2017 tertanggal 16 Mei 2017, jam kerja pegawai di Pemerintahan dikurangi dari hari biasanya.

Selama bulan Ramadhan, jadwal Senin -Kamis, PNS maupun non PNSD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 -12.30 WIB

"Jadwal masuk kerjanya lebih lambat setengah jam. Biasanya Senin -Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sementara Jumat pulang pukul 16.30 WIB,"katanya.

Dijelaskannya, pengurangan jam kerja itu, untuk mengingkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadhan. Tapi, meski demikian pelayanan harus tetap maksimal.

"Kerja juga sebagian dari ibadah. Karenanya jangan malas-malasan,"imbuhnya

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • ramadhan