Sabtu, 09 Sep 2017 - 00:04:00 WIB - Viewer : 6444

Rapat Paripurna APBD-P Muba Berlangsung Alot

Rep : Sahri Ramadhon

AMPERA.CO, Sekayu - Bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Masa Persidangan III Rapat Ke-32 dalam Rangka Laporan Komisi – Komisi Terhadap R-APBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2017, mendadak seru, dan alot.

Pasalnya Paripurna tersebut dihadiri Bupati Didampingi Wakil Bupati, Plt. Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah pada hari Kamis (7/9/2017), dimulai pukul 10.00 WIB saat pimpinan DPRD Muba yang diwakili Jon Kenedy SIP membacakan hasil rekomendasi dari komisi usai penyampaian para anggota DPRD Muba, Tapriansyah S.Pdi Fraksi PAN meminta izin untuk berbicara.

“Mohon izin pimpinan, yang terhormat bupati, wakil bupati, Sekda, dan anggota DPRD Muba. Siang nanti akan ada penandatangan APBD-P, dan hari Jumat nanti penyerahan ke Provinsi Sumatera Selatan guna di evaluasi. Namun dalam pemandangan kami ada beberapa kegiatan yang berbeda dari sasaran dan target terhadap anggaran, kiranya agar dapat diteliti terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke gubernur karena ketika dilaporkan menurut saya ada hal-hal yang tidak sesuai yang diprogram dan ada beberapa kegiatan yang kopi paste” ujarnya.

Kemudian instruksi ditambahkan oleh salah satu DPRD Muba, dikatakannya sebagai mewakili warga Kecamatan Tunggal Jaya di sana belum ada tempat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baik untuk warga maupun perusahaan, sehingga hal ini membuat warga membuang sampah ke sungai jika terus dilakukan akan mengganggu kesehatan. “Mohon agar dapat membuat TPA, jika tidak mereka akan membuang sampah ke kantor kecamatan” imbuhnya.

Paripurna tersebut semakin menarik, anggota DPRD Muba bernama CIk Kawairus Efendi berinstruksi kepada pimpinan yang menanyakan tugu sapi yang dipindahkan ke peternakan, padahal di teluk kijing ada lambang tersebut sebagai icon. “Mohon dibuatkan juga, biar perlu dipindahkan ke teluk kijing” teriaknya.

Rapat ditutup pada pukul 12.30 WIB, diakhiri pembacaan dan pemanggilan bagi intansi yang bersangkutan untuk melaksanakan rapat pembahasan rekomendasi oleh anggota DPRD di komisi.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • dprd-muba
  • muba