Rabu, 22 Apr 2015 - 22:53:04 WIB - Viewer : 16852

Ratusan LSM di Palembang Tak Terdaftar

ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Meskipun sudah ada anjuran bagi Organisasi Masyarakat (Ormas ) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), namun ternyata masih ada ratusan LSM atau Ormas yang ada di Palembang tidak terdaftar alias ilegal.

Kabid Fasilitasi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Kesbangpol Kota Palembang, Wandry, mengatakan, saat ini jumlah total LSM atau Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Palembang adalah 98, sisa ratusan lainnya tidak terdaftar.

"Kami sangat menyangkan, masih banyak LSM yang belum mendaftarkan diri, angkanya cukup ringgi untuk Kota Palembang mencapai 300-400 an lebih yang belum terdaftar," ungkapnya, Rabu (22/4).

Meskipun demikian, sambung Wandry, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan LSM yang belum terdaftar tersebut, untuk segera mengurus pendaftarannya.

"Sebenarnya LSM yang tidak terdaftar itu tidak ilegal, karena dibentuk dengan sukarela, yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan lainnya," ujarnya.

Wandry menyebutkan, untuk mendirikan Ormas atau LSM tidaklah sulit. Cukup ada ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota. Oleh itu, masih banyak yang belum terdaftar.

"Namun, kalau LSM yang sudah terdaftar, biasanya lengkap dengan berbagai persyaratan yang ada dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2011 tentang cara tata cara pendaftaran ormas,"sebutnya.

Adapun syarat dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2011 tersebut adalah, memiliki akta notaris, alamat ormas atau LSM yang sah, memiliki sekretariat yang jelas, susunan sesuai aturan dan lainnya.

"Setelah mereka mendaftar ke kami dengan melengkapi semua persyaratan, maka kami akan keluarkan surat keterangan bahwa mereka sudah terdaftar yang ditembuskan ke Dirjen Direktoran Kesbangpol RI, Polda, Kodam, Gubernur, Walikota dan lainnya,"bebernya.

Wandry berharap, kedepan ratusan LSM yang belum terdaftar bisa segera mendaftar. Karena, dalam pengurusannya tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

"Kalau mereka (LSM) sudah terdaftar, pasti akan dilibatkan dalam kegiatan kemasyarakatan, sosial dan lainnya. Karena, di Kesbangpol ada program tersebut,"tutupnya. (AM8)

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • palembang