Senin, 29 Agu 2022 - 22:10:00 WIB - Viewer : 6084

Realisasi Pajak Bumi Bangunan Baru Rp 111 M

Rep : Alam

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan (paling kanan) apel kedisiplinan bersama kabid dan staf

AMPERA.CO, Palembang - Berdasarkan data BPPD Palembang, Jumat 26 Agustus 2022, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baru Rp 111 Miliar atau 42 persen, angka tersebut terkecil dibandingkan 10 jenis pajak lainnya.

"Ya benar. Realisasinya baru Rp 111.092.448.041, persentase 42 persen dari target 2022 Rp 264.000.000.000," kata Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, setiap bulan realisasi PBB selalu meningkat, dimana pada bulan Juli 2022 lalu, baru terealisasi sebesar Rp 96 M, sementara bulan Agustus sudah diatas Rp 111 M atau meningkat 5 persen.

Walaupun, capaiannya terbilang rendah, ia optimis, target yang sudah ditetapkan bisa terealisasi, bahkan melebihi target.

"Jatuh tempo pembayaran PBB itu 30 September, nah kebiasaan wajib pajak membayarkan pajak diakhir waktu. Kami selalu mengimbau agar masyarakat membayar pajak tepat waktu, karena apabila jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan," pungkasnya.

Berdasarkan data tersebut, realisasi pajak tertinggi adalah pajak hiburan yakni sebesar Rp 19 M atau 78 persen. Disusul pajak restoran sebesar Rp 120 M atau 75 persen.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :