Jumat, 21 Apr 2017 - 22:39:00 WIB - Viewer : 12388
Resmi Tersangka, Polisi Penembak Satu Keluarga Ditahan di Polda Sumsel
AMPERA.CO, Palembang - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Sumsel akhirnya menetapkan Brigadir Kalingga sebagai tersangka penembakan satu keluarga dan resmi ditahan di tahanan Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat (21/4).
"Setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, Brigadir K pun langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel," Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat mengunjungi korban penembakan di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Jumat (21/4).
Dikatakan kapolda, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Irwasda, Brigadir Kalingga resmi ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dikenakan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun hukuman penjara.
"Untuk proses hukumnya seperti hukum pidana umum dan kasus ini secepatnya akan kita limpahkan," tegasnya.
Saat ditanya apakah akan diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), mantan Kakorlantas Mabes Polri ini mengatakan PTDH tersebut bisa saja dilakukan, tapi, semua masih menunggu keputusan hakim.
"Pemecatan itu bisa saja dilakukan karena Pasal 359 itu hukumnya lima tahun kurungan penjara. Dan sesuai dengan Kapolri, bagi anggota yang dihukum penjara lebih dari empat tahun itu bisa di-PTDH," ungkapnya
Dijelaskannya, dari pengakuan Brigpol K, dirinya hanya ingin menghentikan mobil tersebut yang berujung pada penembakan langsung pascatidak dihiraukannya tembakan peringatan.
Dari unsur korban penembakkan pun ada kesalahan tidak mau berhenti dan menolak kooperatif. Diki (30) sang sopir mobil nahas tersebut, disebutkan tidak memiliki SIM dan plat nomor mobil pun palsu sehingga panik saat dihentikan polisi yang menggelar razia.
"Sekarang masih diselidiki keabsahan kepemilikan mobil tersebut, karena mobil tersebut milik Yayasan di Jakarta," jelasnya.



