Minggu, 13 Mar 2016 - 01:35:00 WIB - Viewer : 7620

Saksi berupaya kaburkan peran Pahri dalam kasus suap MUBA

Ed : Feri Yuliansyah

Mantan Kepala BPKAD Muba Syamsudin Fei(kanan), mantan Kepala Bappeda Muba Faisyar(dua kanan), Kepala Dinas PU Bina Marga Muba Andri Sofan (tiga kanan), Kepala Dinas PU Cipta Karya Muba Zainai Abidin (empat kanan), Kadisdik Muba Yusuf Amilin (kiri) memberikan keterangan saat mengikuti persidangan di Palembang

AMPERA.CO, Palembang - Salah seorang saksi kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya mengaburkan peran Bupati Pahri Azhari dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Saksi Syamsuddin Fei (sudah divonis hakim pada sidang sebelumnya), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berupaya berkelit ketika hakim menanyakan siapa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang bagi anggota DPRD. 

"Atas perintah atau inisiatif sendiri, saudara mengumpulkan uang yang akan diserahkan ke anggota DPRD," kata Zuraidah, salah seorang anggota majelis hakim mempertanyakannya.

Mendengar pertanyaan tersebut, saksi yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa mantan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty itu, berupaya berkelit dengan menjawab di luar konteks pertanyaan.

"Saya mengumpulkan uang untuk memenuhi komitmen kepada anggota DPRD Muba yakni menyerahkan uang senilai Rp2,56 miliar dari total kesepakatan Rp17,5 miliar agar Laporan Pertanggungjawaban bupati dan RAPBD disahkan. Jika tidak maka DPRD akan menggunakan hak interpelasi," kata Syamsuddin. 

Tak puas dengan jawaban saksi, hakim Zuraidah kembali mencecar dengan pertanyaan, "Lantas siapa yang memerintahkan saksi, apakah terdakwa pertama (Pahri, red)," tanya hakim.

Karena sudah tersudut, akhirnya Syamsuddin Fei menyebutkan bahwa ia bertindak atas suruhan Pahri Azhari yang dihadapkan persoalan akan berakhir batas waktu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai bupati.

Untuk memuluskan itu, Syamsuddin Fei dihubungi anggota DPRD Bambang Karyanto mengenai komitmen untuk menyerahkan sejumlah uang.

Terkait peran dari terdakwa kedua yakni istri bupati Lucianty, hakim kembali bertanya, Syamsuddin menjelaskan bahwa yang bersangkutan memberikan uang yang dibutuhkan untuk setoran pertama yakni Rp2,65 miliar dan Rp200 juta untuk setoran kedua.

Sedangkan untuk setoran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar (telanjur tertangkap tangan KPK) berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Muba. 

Rincian uang setoran ketiga ini berasal dari Dinas PU Bina Marga Rp2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp500 juta, dan Rp60 juta (Dinas Pendidikan Nasional Rp25 juta, dan Faisyar Rp35 juta).

Atas keterangan Syamsudddin Fei ini, saksi lainnya Faisyar yang turut dihadirkan di persidangan tersebut juga membenarkan mengenai adanya kewajiban dari SKPD menyetor sejumlah dana untuk membantu bupati.

Saksi lainnya Adre Sopan, Kepala Dinas PU Bina Marga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya dimintai oleh Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk mengumpulkan dana Rp2 miliar.

Uang itu diserahkan satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK di kediaman salah seorang anggota DPRD Muba Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

"Uang Rp2 miliar itu saya dapatkan Rp1,5 miliar dari kontraktor Khairil Zaman, dan Rp500 juta dari Effendi Soni. Setahu saya, kedua orang ini kemudian menang tender," kata Andre lagi.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Syamsuddin Fei (Kepala BPKAD), Faisyar (Kepala Bappeda), Andre Sopan (Kadis PU Bina Marga), Zainal Arifin (Kadis PU Cipta Karya), HM Yusuf (Kadisdik), dan Haryanto.

JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa dari keterangan saksi terlihat bahwa aliran dana yang dibutuhkan ini berada dalam komando bupati.

"Terbukti dari keterangan saksi bahwa ada pertemuan yang digagas bupati dengan menyuruh stafnya (Syamsuddin Fei dan Faisyar) untuk segera mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk menyuruh dinas-dinas besar (Dinas Pekerjaan Umum) segera merealisasikan tugasnya," kata Putri.

Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

antarasumsel