Jumat, 22 Mar 2024 - 05:14:00 WIB - Viewer : 2884

Saksi PAN Minta PSU di Banyuasin

Rep : Alam

Ampera.co
Saksi PAN bersaksi di Bawaslu Sumsel

AMPERA.CO,Palembang - Saksi caleg DPR RI, dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kepada Bawaslu Sumsel melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Banyuasin.

Hal itu disampaikan pelapor saksi PAN atas nama Rabik, didepan hadapan pimpinan Bawaslu Sumsel, Kamis (21/3/2024).

Rabik mengatakan, sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilu untuk pemilihan DPR RI meminta kepada Bawaslu Sumsel untuk memutuskan keputusan yang berkeadilan terhadap tuntutan yang dilaporkan. Karena berdasarkan bukti yang dimiliki hasil rekapitulasi suara pada pileg lalu diduga dilakukan penggelembungan suara dan salah input. 

"Yang kami laporkan karena terjadi dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara caleg DPR RI Dapil Sumsel I, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin," kata pelapor dari partai PAN H Rabik.

Menurut Rabik, berdasarkan bukti yang dimiliki ada perubahan peroleh suara seperti Golkar, Nasdem, Demokrat dan lainnya.

"Kita tidak tahu dari mana suara yang berubah itu," kata Rabik memperlihatkan bukti yang dihadirkan dipersidangan.

Ditambahkannya, berdasarkan bukti yang dimilikinya, ada perubahan suara dari C1 ke D1 oleh karena itu ia Berharap Bawaslu dapat memutuskan keputusan yang berkeadilan. 

Ia meminta agar di Kabupaten Banyuasin dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. 

"Kami menunggu keputusan majelis hakim yang berkeadilan " pungkasnya.

Diketahui dalam sidang pelanggaran Pemilu di Bawaslu, Kamis (21/3/2024), majelis hakim menghadirkan berbagai saksi baik pelapor maupun terlapor yang merupakan KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Banyuasin beserta PPK Kecamatan Se Kabupaten Banyuasin. 

Dalam persidangan, keterangan ataupun sanggahan dari sebagian terlapor sudah dibeberkan, hingga berita ini diturunkan keputusan hasil sidang ditunda hingga jumat 22 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :