Sabtu, 17 Sep 2016 - 23:19:00 WIB - Viewer : 8112

Selain OTT Irman, KPK juga Gelar Perkara Jaksa Kajati Sumbar yang Terlibat Suap

Feri Yuliansyah

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan di rumah dinas Ketua DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Uang sejumlah Rp 100 juta tersebut diduga sebagai uang suap terkait kuota gula impor yang diberikan bulog CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar

AMPERA.CO, Jakarta - Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan Farizal (FZL), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumatera Barat yang diduga turut menerima suap dari Xaveriandy Sutanto (XSS). 

“Selain melakukan operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan gelar perkara yang melibatkan FZL. XSS diduga memberikan uang kepada Farizal untuk membantu meringankan perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang melibatkan XSS,” ujar Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/9).

FZL adalah jaksa di kejaksaan tinggi (Kajati) Sumbar, namun ia juga bertindak sebagai penasihat hukum, menyiapkan pembelaan serta mengatur saksi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan Farizal sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, KPK berhasil mengamankan uang suap sebesar Rp365 juta.

“Awalnya KPK menyelidiki kasus yang berhubungan dengan distribusi gula impor yang tak ber-SNI. Belakangan diketahui berkaitan dengan IG.”

Irman Gusman bersama dengan Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi atau MMI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekomendasi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Xaveriandy merupakan Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya atau SB, yang bergerak dalam bidang impor gula.

Kejadian bermula ketika XSS, MMI dan WS (adik dari XSS dan MMI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15.

Kemudian sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MMI. Dari tangan IG, KPK berhasil menahan uang suap sebesar Rp100 juta yang merupakan jasa rekomendasi kuota gula impor.