Sabtu, 02 Jun 2018 - 01:24:00 WIB - Viewer : 4112

Sengketa Lahan, Warga mengadu ke Pemkab Empat Lawang

Laporan : Riki (Kontributor Empat Lawang)

AMPERA.CO, Empat Lawang - Puluhan warga dari Desa Tanjungkupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Rabu (30/5).

Kedatangan puluhan warga ini untuk mempertanyakan Permasalahan sengketa lahan antara PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi. Puluhan warga ini pun diterima oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Darno Bakar dan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empat Lawang, RM Sobri. Lalu pihak Pemkab Empat Lawang mempertemukan perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan diruang Kabag Tapem, guna dilakukan rapat terkait permasalah sengketa lahan antara PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) dengan Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi.

Informasi dihimpun, hingga rapat pada Rabu (30/5) ini belum ada titik temu mengenai permasalahan sengketa lahan ini, Permasalahan ini pun hingga saat ini masih menemui jalan buntu. Pihak Pemkab Empat Lawang hanya memberikan solusi untuk kembali diadakan pertemuan antara kedua pihak yakni, pihak perusahaan dan masyarakat.

Kepala Dinas Perkim Darno Bakar saat ditemui setelah rapat menyampaikan, bahwa dari pertemuan kedua pihak didapat beberapa hasil yakni, akan dijadwalkan rapat pertemuan pembahasan penyelesaian masalah pada Minggu pertama bulan Juli 2018 dengan menghadirkan pihak Pemerintah Kabupaten Lahat.

Tidak hanya itu, baik perusahaan maupun warga wajib membawa data atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. Semisal untuk perusahaan membawa HGU khusus wilayah Empat Lawang, lalu dokumen ganti rugi dan sebagainya,” ungkapnya.

Dalam permasalahan ini, kata Darno, fokus kepada kepemilikan lahan bukan batas wilayah, lalu terlepas lahan yang diklaim itu masuk diwilayah Lahat atau Empat Lawang, tetap harus ada penyelesaian, ada ganti rugi dan lainnnya.

“Yang jelas fokus dalam permasalahan ini mengenai kepemilikan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari warga Desa Tanjung Kupang Baru, Rahman SH mengatakan, dalam permasalahan ini masyarakat meminta lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Sebab menurut masyarakat sebelumnya lahan tersebut merupakan usaha milik masyarakat.

Secara histori masih menurut masyarakat, lahan tersebut bagian dari usaha perkebunan mereka seperti kebun karet,” katanya.

Sampai saat ini, kata Rahman, belum ada penyelesain terkait sengketa lahan ini, baik ganti rugi atau yang lainnya. “Untuk bukti milik ada beberapa masyarakat yang memiliki dan juga secara kolektif dari sejarah dan keterangan tokoh masyarakat memang lahan itu milik masyarakat,” ungkapnya.

Ia menilai, dalam penyelesain permasalahan ini pun cukup berlarut-larut. “Kalau saat ini saya nilai dalam penyelesaian permasalahan ini cukup berlarut-larut,” tukasnya. 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • 4lawang