Rabu, 30 Mei 2018 - 15:54:00 WIB - Viewer : 6016

Server kantor pajak Offline, para WP manyun tanpa kepastian

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Palembang - Para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Masa PPN dan mencetak e-billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur, rabu (30/5) harus gigit jari dan menunggu tanpa kepastian, karena server laporan pajak yang mengalami gangguan (offline).

Berdasarkan pantauan wartawan Ampera.Co, gangguan (offline) ini terjadi sejak pukul 11.00 WIB, dan sampai berita ini dibuat masih mengalami gangguan.

Salah satu wajib pajak, Feri yang sempat diwawancarai Ampera.Co, sangat menyayangkan gangguan server yang terjadi pada akhir bulan ini, dimana jika wajib pajak tidak menunggu laporan SPT PPN-nya diterima hari ini, maka para wajib pajak harus siap menerima denda 500 ribu.

"Harusnya (kejadian) ini kan kesalahan dari kantor pajak, tapi ketika kita keluhkan (masalah denda) ini, petugas pajak malah menyalahkan kita dengan mengatakan kenapa tidak lapor sebelumnya atau lapor via e-fin, karena laporan lebih bayar pun sudah bisa via e-fin" ujar feri.

Lebih lanjut dikatakannya, kebiasaan petugas pajak yang menyalahkan para wajib pajak ini sudah sering terjadi.

"Banyak petugas frontline pajak, yang ketika ditanya atau mendapat keluhan dari wajib pajak, malah cenderung menyalahkan wajib pajak, dengan mengatakan aturan undang-undangnya begitu" keluhnya.

Menurutnya, harusnya petugas pajak lebih ramah dan lebih bersahabat dalam menanggapi keluhan dan pertanyaan wajib pajak.

"Para WP kan sudah capek antri dan meluangkan waktu lebih untuk mengurus pajak, harusnya petugas pajak bisa melayani para wajib pajak dengan lebih baik, bahkan kalo boleh dilayani dengan senyuman" pungkasnya