Jumat, 29 Sep 2017 - 20:06:00 WIB - Viewer : 4244

Setnov Menang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan gugur

Redaksi Ampera.Co

AMPERA.CO, Jakarta - Kasus korupsi e-KTP yang menjerat ketua DPR-RI, Setya Novanto menemui babak baru setelah hakim tunggal sidang pra-peradilan, Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto yang berarti Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun menjadi gugur.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :

  • hukum
  • nasional