Sabtu, 30 Jul 2016 - 08:23:00 WIB - Viewer : 8912

Sidang Korupsi TPU OKU, Terdakwa Ungkap Keterlibatan Wakil Bupati

Ed : Feri Yuliansyah

ilustrasi

AMPERA.CO, Palembang - Hindirman, terdakwa korupsi penggelembungan harga lahan Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap keterlibatan wakil bupati dalam kasus tersebut.

Terdakwa Hindirman sebagai pemilik lahan mengungkapkan fakta baru di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/7), mengenai keterlibatan Wakil Bupati OKU yang menerima uang senilai Rp1 miliar dari dirinya.

Hindirman mengatakan, dalam keterangannya sebagai terdakwa bahwa ia menyuruh seorang kerabat, Hendra, untuk mengambil uang di BRI Baturaja senilai Rp2 miliar menggunakan surat kuasa.

"Kemudian saya suruh Hendra menyerahkan uang senilai Rp1 miliar dari Rp2 miliar itu ke Wakil Bupati OKU dan baru sisanya yang Rp1 miliar untuk saya," kata Hindirman.

Dalam kasus ini, Hindirman selaku pemilik tanah tidak bisa mengelak bahwa uang yang diterimanya itu juga diberikan ke dua terdakwa lainnya, yakni Asisten I Pemkab OKU sebesar Rp50 juta dan Kadinsos OKU Rp200 juta.

Sementara itu keterlibatan Johan berkali-kali ditanyakan hakim kepada keempat terdakwa. 

Menurut terdakwa lain, Ahmad Junaidi dan Najamuddin, mereka membeli objek tanah setelah mendapat rekomendasi dari Johan Anuar. 

Saat itu, Johan berani menjamin bahwa tanah yang ia referensikan itu bebas dari permasalahan dan apabila ada suatu kasus maka yang bersangkutan bersedia menyelesaikannya.

Lantaran Johan juga diketahui memiliki tanah berdekatan dengan tanah yang akan dibeli pemerintah itu maka kedua terdakwa akhirnya sepakat.

Hal ini juga selaras dengan apa yang dikatakan Johan ketika dirinya dipanggil menjadi saksi di pengadilan. 

Johan saat itu mengatakan dirinya dipanggil karena keterkaitan dengan status pemilik tanah yang tanahnya berdekatan dengan tanah yang akan dijadikan lahan TPU. 

Perihal kasus, saat itu Johan mengaku sama sekali tidak tahu.

Jaksa menjerat pasal tentang TPPU kepada Hidirman karena adanya transaksi di rekening Hidirman bernilai miliaran rupiah yang bisa dicairkan dan dipindahkan dalam waktu satu hari.

Seorang saksi ahli di bidang TPPU mengatakan indikasi adanya TPPU dilihat dari beberapa hal dan salah satunya adalah transaksi yang tidak wajar.

Beberapa bentuk dari transaksi tidak wajar adalah adanya penarikan dalam jumlah besar dimana sebelumnya si pemilik rekening tidak pernah melakukan hal tersebut. 

Modus lain adalah memakai nama orang lain untuk membeli suatu benda atau mengirim uang tersebut ke rekening lain untuk dipindahkan.

Sementara itu, pengacara Hidirman Rando Vittoro Hasibuan mengatakan keterangan saksi ahli justru memperkuat fakta bahwa Hidirman tidak melakukan TPPU. 

Hidirman membeli tanah atas nama dirinya sendiri dan ini bukan termasuk bagian dari TPPU.

"Saya sangat keberatan dengan dakwaan jaksa karena hanya klien kami yang dijeratkan dakwaan TPPU. Semoga saja, hakim bisa membuat kesimpulan dari keterangan saksi ahli," kata pengacara ini.

Usai mendengarkan keterangan ahli dan keterangan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saiman menutup sidang dan melanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU)," kata Saiman.

Kasus ini dimejahijaukan setelah adanya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Subdit Tipikor Polda Sumsel terhadap proyek Dinas Sosial OKU tahun 2012 berupa pembelian 10 hektare lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) senilai Rp 6,1 miliar yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Baturaja Timur OKU.

Polisi menduga terdapat perbedaan harga dari tanah yang dibeli dengan harga yang dilaporkan yakni proyek ini menganggarkan Rp6 miliar sementara berdasarkan keterangan saksi Ismail hanya Rp330 juta.