Kamis, 19 Apr 2018 - 23:17:00 WIB - Viewer : 6220

SIMBG Lindungi Pengusaha dan Pemerintah

rep : AT.Putra/Ed:Feri

Humas Pemkot Palembang
Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib saat melakukan paparan implementasi SIMBG di ruang rapat Dirjen Kementerian PU PR

AMPERA.CO, Palembang - Wacana Kementerian PU PR RI menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Online Single Submission (OSS) disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Menurut Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib, sistem ini dapat melindungi pengusaha dan pemerintah secara administrasi.

"Aplikasi SIMBG OSS juga dapat melindungi pengusaha dan pemerintah," katanya, saat melakukan paparan implementasi SIMBG di ruang rapat Dirjen Kementerian PU PR di Jakarta, Kamis (19/4).

Tapi disisi lain, ia juga khawatir mengenai koordinasinya dan kecepatan dalam membangunan aplikasi ini serta normanya.

"Dengan sistem ini bagaimana kita berkoordinasi dan berkomitmen. Baru sudah bisa kita jalankan. Sebab akan ada beberapa bagian yang ditutup saat sistem ini berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian PU PR Natsir menambahkan, saat menjalankan SIMBG sendiri, pemerintah harus melakukan pendampingan dalam sistem ini dan akan dimonitoring oleh pihak terkait lainnya.

Seperti halnya Kementerian PU PR juga akan mendampingi pemerintahan yang akan menjalankan sistem tersebut.

"Sebenarnya, Kementerian sudah menetapkan tiga lokasi untuk menjalankan SIMBG yang dapat dilakukan dengan sistem online namun belum berjalan. Maka dari itu kami apresiasi Pemkot Palembang yang telah siap menjalankannya," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan, sistem ini sendiri mampu mendukung percepatan pelaksanaan berusaha (Perpres 91/2017) dan mendukung perwujudan satu data melalui program online single submission (OSS).

Dimana SIMBG ini dapat mengimplementasikan IMB, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung dan perizinan lainnya.

"Begitu mereka memasukkan data, DPMPTSP harus memberifikasinya. Jadi meski sudah didata secara online, masih harus ada tatap muka antara pemohon dan pemberi izin untuk verifikasi dan sebagainya," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang, Ahkmad Mustain mengatakan, pihaknya sendiri sudah menyiapkan template-nya dan aplikasi dasarnya yaitu dengan sistem online.

"alembang sudah punya dasarnya, hanya tinggal mengintegrasikannya dengan SIMBG tersebut," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :