Rabu, 20 Sep 2017 - 14:14:00 WIB - Viewer : 5024

Tak Berani Stop Renovasi Delta Spa, Pemerintah Dianggap Lemah

Rep : AT. Putra/ed:Feri

Pemerhati Sosial Ika Fisip Unsri, Bagindo Togar Butarbutar

AMPERA.CO, Palembang - Keresahan warga akibat adanya renovasi bangunan gedung rumah toko (Ruko) blok B Nomor 10-11 dan 23-24 dalam komplek Zuri Ekpress, yang direncakan akan dibuat tempat spa dengan nama Delta Spa, mendapat perhatian serius berbagai pihak.

Pemerhati Sosial, IKA Fisip Unsri, Bagindo Togar Butarbutar mengatakan, jika memang ada keresahan di masyarakat akibat adanya sebuah bangunan yang dianggap mengganggu. Harusnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang cepat mengatasinya.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkot Palembang, dituntut untuk mampu menghindari sikap atau tradisi yang permisif dan kompromistik dalam mejalankan tugasnya dalam mengelola manajemen Pemerintah dan pembangunan.

"Jangan sampai keresahan yang dialami warga menjadi bomerang bagi Pemerintah. Jangan sampai ada reaksi sosial dari rakyat yang merasa dirugikan, akibat lemahnya tindakan dari Pemerintah itu sendiri, Pemerintah harus berani, jangan lemah,"katanya, Rabu (21/9).

Pria yang aktif menyuarakan bidang sosial ini, menyarankan agar Pemkot Palembang segera mengambil tindakan tegas. Mulai, dari bawah misalnya Lurah, Camat, UPTD atau Dinas terkait untuk melakukan penyegelan atau menghentikan sementara proses renovasi.

Apalagi, sambungnya, berdasarkan informasi, renovasi bangunan tanpa dilengkapi dengan izin revisi, yang tentunya akan berpengaruh juga terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Palembang.

"Segel saja sementara, sampai izin revisi IMB keluar. Jangan sampai hal ini menjadi contoh buruk, untuk berbagai pembangunan di kota ini kedepannya,"ujarnya.

Ia merasa bingung dengan kinerja ASN yang ada dilingkungan Pemkot Palembang saat ini, karena disaat daerah lain berlomba-lomba untuk meningkatkan PAD. Kota Palembang malahan membiarkan potensi PAD yang ada didepan mata.

Harusnya, sambung Bagindo, ASN itu mampu berinovasi dan kreatif sebagai pembamtu kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, yang tujuannya untuk masyarakat luas.

"Akhir-akhir ini sudah banyak temuan bangunan yang menyalahi aturan, tapi tidak ada tindaklanjut yang nyata dari Pemerintah. Dengan kondisi seperti ini, kita merasa miris sekaligus prihatin. Mengapa seolah-olah Pemerintah takut dengan oknum segelintir pengusaha nakal, atau jangan-jangan ada permainan ?,"katanya.

Diketahui sebelumnya, salah seorang warga sekitar renovasi bangunan, Aria Kurniawan mengatakan, ia sudah sangat kesal adanya renovasi ruko tersebut dan ia sudah melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang pada 4 April 2017 dengan nomor 63/DPL/IV/2017, perihal laporan ketidaknyamanan.

Tapi, sayangnya, laporan tersebut sepertinya tidak direspon. Pasalnya, sampai sekarang proses renovasi 4 ruko berlantai tiga, yang direncanakan untuk dibangun tempat spa itu masih saja berlanjut tanpa memikirkan kenyamanan warga sekitar.

"Adanya renovasi ini sangat mengganggu. Karena mereka bekerja membobol beton tak kenal waktu. Pukulan membobol beton sangat berisik. Bahkan parahnya, tiang bangunan atas ambruk yang membuat kami terkejut. Kami sudah lapor ke Satpol PP tapi tidak ada tindaklanjutnya,"katanya.

Berdasarkan informasi, saat ini, bangunan sudah proses finishing dan direncanakan, Sabtu mendatang akan dibuka dan diresmikan sebagai tempat spa bernam Delta Spa sesuai Izin Gangguan Ringan (IGR) PT Panah Emas Sukses (Delta Spa) dengan pemohon Novrizal Helmi.

Sementata itu, Camat Ilir Timur III, Muflih mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan revisi IMB dari pengembang PT Delta Spa.

Dijelaskannya, pihaknya sudah menjndaklanjuti persoalan itu dengan melayangakan teguran secara lisan, dan terbaru, pekan lalu melayangkan surat peringatan tertulis kepada pengembang untuk segera mengurus izin revisi yang ditembuskan pada Satpol PP Palembang.

"Jika memang masih membandel. Kami akan beri peringatan ke 2. Untuk penindakan ada pada Satpol PP sebagai penegak Perda,"pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :