Selasa, 08 Mei 2018 - 13:00:00 WIB - Viewer : 3752

Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Palembang Batal

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Kursi Anggota DPRD Palembang terlihat banyak kosong

AMPERA.CO, Palembang - Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (8/5) dengan agenda, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sempat molor hingga 2 jam dan batal dilaksanakan akibat anggota DPRD Palembang banyak tidak hadir alias tidak kuorum.

Berdasarkan jadwal yang ada, agenda rapat itu dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Tapi baru bisa dilaksanakan pukul 11.00 WIB.

Tapi sayangnya, saat dibuka secara resmi rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 16 anggota dan 2 unsur pimpinan, sehingga rapat yang sudah molor 2 jam tersebut harus diskor berdasarkan tata tertib (tatib).

Saat diskor terlihat Sekda Kota Palembang Harobin Mustopa mengumpulkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (Opd) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bertempat diruang tunggu VIP.

Namun,setelah diskor tetap saja belum ada penambahan anggota sehingga pimpinan rapat, Muliadi menunda sidang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Skor dicabut karena sampai saat ini anggota yang hadir tetap berjumlah 18 orang maka rapat paripurna ini ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Muliadi mengetok palu.

Berikut 7 Rancangan Peraturan (Raperda) kota Palembang, yang sudah ditandatangani oleh Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib, tertanggal 28 Maret 2018.

Pertama perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Palembang.

Selanjutnya, pembentukan Perusahaan Daerah (PD) perparkiran Kota Palembang, ketiga, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 1976 tentang pendirian PDAM.

Keempat, Perda tentang pembangunan Budaya Integritas, kelima, Perda implementasi standar pelayanan minimal pendidikan dasar, keenam perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemebentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan IT 3.

Terakhir Perda tentang kerjasama pengelolaan sampah secara termal.

Menyikapi hal itu, Sekd Palembang Harobin Mustopa mengatakan, jika penundaan rapat paripurna ini merupakan wewenang DPRD Palembang. Pihaknya, hanya menghadiri undangan dan kejadian ini baru sekali ini terjadi.

"Mungkin saja ada raperda yang belum siap," katanya.

Terkait dengan adanya pengumpulan para OPD saat terjadi skor. Menurut Harobin itu hanya sebatas breefing saja biar wakil rakyat mengetahui kalau Sekda ada perhatian dengan Opd

"Boleh kan sebatas breefing saja kok," pungkasnya.

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :