Kamis, 28 Des 2017 - 19:25:00 WIB - Viewer : 4072

Tak Miliki IMB, Rumah Jumikan Terancam Dibongkar

rep : AT.Putra/Ed:Feri

AMPERA.CO
Ahmad Yudha menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM), diatas bangunan Jumikan

AMPERA.CO, Palembang - Setelah mangkir dari panggilan pertama pada, Rabu (20/12), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang kembali, layangkan panggilan kedua terhadap pemilik bangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang beralamat di Jalan Tanah Merah, Lorong Penukal RT 39 RW 11, Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I atas nama Jumikan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Palembang, Dedi Harapan menegaskan, setiap bangunan harus ada IMB, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.

"Kami sudah keluarkan surat panggilan pertama. Tapi yang bersangkutan tidak hadir, hari ini, kami kembali layangkan panggilan kedua pada Jumikan. Apabila, yang bersangkutan tetap mangkir. Maka, kami simpulkan bahwa bangunan itu benar tidak ada IMB," katanya, Kamis (28/12).

Menurutnya, saat ini pihaknya berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Tapi apabila tidak ada itikat baik, maka pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan (SP) I, SP II dan SP III.

Dijelaskannya, sangsi terberat bagi pemilik bangunan tanpa dilengkapi IMB adalah pembongkaran.

"Sangsi terberat adalah pembongkaran. Kami sudah lakukan pendekatan, kami mau minta keterangan Jumikan. Tapi tanpa alasan yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Ditanya terkait penyerobotan tanah yang dilakukan Jumikan terhadap Ahmad Yudha, Dedi menjawab, hal itu sudah masuk ke ranah pidana, pihaknya hanya berwenang mengatasi persoalan IMB bangunan tersebut.

"Kalau soal penyerobotan tanah. Itu ranah Pidana, bukan wewenang kami
Kami penegakkan Perda," katanya.

Diketahui, sebelumnya, Ahmad Yudha pemilik lahan seluas 15x20 atau 300 M2 yang ada di Jalan Tanah Merah, Lorong Penukal RT 39 RW 11, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, lapor polisi.

Ahmad Yudha mengatakan, ia membeli lahan dengan ukuran 15x20 meter atau 300 meter persegi, di kawasan Way Hitam tepatnya dibelakang Istana Gubernur Sumsel itu pada tahun 2005 lalu. Saat itu, katanya ada warga sekitar atas nama Jumikan yang menawarkan diri untuk merawat lahan tersebut.

Tapi, ketika mau mengambil PBB pada Ketua RT 39 (Junaidi), ia melihat ada bangunan berbentuk rumah toko (Ruko).

"Saya terkejut saat melihat lahan yang saya beli Tahun 2005 sudah ada bangunannya berukuran 8x10 meter atau 80 M2, itulah tanah saya yang diserobot, ketika saya tanya kepada ketua RT, bangunan itu milik Jumikan (pengurus lahan). Saat itu juga saya datangi rumahnya dan bertemu istri Jumikan, ternyata mereka mau menguasai lahan saya," katanya Selasa (19/12).

Terpisah, pemilik bangunan Jumikan mengakui bahwa benar bangunan itu tidak dilengkapi IMB, karena dikawasan tempatnya tinggal hampir semua bangunan tidak ada IMB.

"Itu kan Jalan Lorong, bukan jalan utama, kami ini orang awam, tidak tau ada IMB, kalau tidak hadir saat panggilan pertama dari Satpol PP, karena kami sedang diluar Palembang," katanya berkilah.

Disinggung terkait penyerbotan tanah milik Ahmad Yudha, Jumikan mengaku, tidak pernah menyerobot tanah milik orang lain.

"Saya membangun tempat tinggal ini ada surat dari Notaris. Saya sudah lama ingin ketemu pak Yudha," pungkasnya.

 

    Simak Berita lainnya seputar topik artikel ini :