Rabu, 29 Nov 2017 - 17:19:00 WIB - Viewer : 3328
Terkait Hotel Ibis, Dinas PU PR Belum Buat Laporan Tertulis ke Sekda
AMPERA.CO
AMPERA.CO, Palembang - Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Harobin Mustofa mengaku, ia belum menerima laporan tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Palembang terkait pelanggaran Hotel Ibis.
Harobin mengaku, akan segera mempertanyakan hal itu pada kepala dinas PU PR Palembang.
"Saya belum terima laporan tertulis. Akan kita tagih janji Dinas PU PR yang akan membuat laporan tertulis pelanggaran Hotel Ibis," katanya, Rabu (29/11).
Saat ini, pencabutan atau pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis milik PT Thamrin Group semakin tidak jelas dan dibuat samar-samar.
Bahkan, parahnya lagi, Sekda Palembang yang merupakan jabatan PNS tertinggi sekaligus sebagai pembina PNS, melempar persoalan itu pada Wakil Walikota Palembang sebagai dewan pengawas pembangunan.
"Coba tanya langsung ke Wakil Walikota Palembang, terkait pelanggaran teknis Hotel Ibis. Karena pencabutan IMB yang merupakan produk hukum tidak bisa sembarangan dan harus melihat dari semua aspek termasuk proses Tata Usaha Negara (TUN),"katanya.
Ditanya terkait adanya pelanggaran rencana tata kota yang mengharuskan 8 meter dari bibir jalan.
Harobin menjawab, salah IMB atau pelaksanaan kalau pelaksanaan IMB yang salah maka pelakunya yang harus ditindak.
Mengenai tindakan sangsi tetap harus menunggu keputusan TUN karena ini soal administrasi.
"Jika TUN memutuskan harus dibatalkan tentu kita akan batalkan karrna produk hukum ini tidak bisa dibatalkan serta merta oleh Walikota Palembang," ujarnya.
Berdasarkan Rencana Tata Kota Nomor 1393/KPPT/2013 tertanggal 27 Juli 2013 pada poin (2) tertera.
Setelah diproyeksi pada rencana tata kota Palembang pada lembar rencana kota no K:20 bahwa bangunan tersebut terletak pada Jalan Letkol Iskandar dengan garis sempadan bangunan 8 meter.
Garis sempadan jalan 20 meter dan rencana Jalan Rumpit dengan garis sempadan bangunan 3 meter.garis sempadan jalan 6 meter dengan klasifikasi bangunan tinggi II dan koefisien dasar bangunan 80 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas PU PR Palembang, Syaiful Bay mengatakan, ia tidak akan membuat laporan tertulis kepada Sekda Palembang. Karena menurutnya, kasus Hotel Ibis sudah berjalan di meja hijau.
"Tidak perlu buat laporan. Tidak buat laporan lagi ke Sekda Palembang, semua sudah berjalan proses hukum. Kita tunggu dulu proses hukumnya,"pungkasnya



