Sabtu, 30 Des 2017 - 00:43:00 WIB - Viewer : 8632

Terkait Kasus Hotel Ibis, Gunawati Kokoh Thamrin Tersangka

Tim / Ed : Fery

AMPERA.CO
Hotel Ibis

AMPERA.CO, Palembang - Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Palembang, Kompol Yon Edi Winara meminta kepada tersangka atas nama Gunawati Kokoh Thamrin bersifat kooperatif menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Yon mengatakan, semeatinya tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis itu hadir pada pemeriksaan pertama pada, Jumat (29/12) pukul 09.00 WIB. Tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Tapi, walaupun demikian, pihaknya akan segera melakukan panggilan kedua guna kepentingan penyidikan.

"Saya harap dipanggilan kedua, tersangka bisa kooperatif, agar kasus ini berjalan dengan baik dan petugas dapat mendalaminya," katanya, Jumat (29/12).

Diketahui, Owner Thamrin Group, Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar eks Bioskop Sanggar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Kasus ini muncul berdasarkan laporan keresahan warga sekitar bangunan yang masuk ke DPRD Palembang, yang akhirnya DPRD Palembang mengeluarkan rekomendasi pada Pemkot Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan hotel Ibis karena merusak pasilitas umum seperti Jalan, bangunan pos polisi menurun, lahan PT SBA amblas dan lainnya.

Tak hanya itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat oleh PT SBA ke PTUN Palembang dan hingga saat ini kasusnya masih berproses.