Sabtu, 20 Jun 2015 - 21:26:00 WIB - Viewer : 9024
Terkait OTT Pejabat Muba, KPK Tetapkan Empat Tersangka
(Photo : cnnindonesia.com)
AMPERA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebagai lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Jumat malam (19/6) di Palembang.
Empat tersangka tersebut yakni dua anggota DPRD dan dua anggota dinas Kabupaten Musi Banyuasin, yakni SF, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, dilanjutkan dengan F, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Muba. Lalu AM dan BK, anggota DPRD Muba.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah salah satu tersangka. Penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan dugaan korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015.
"OTT dilakukan di rumah seorang anggota DPRD, BK di jalan Sanjaya, Jumat (19/6) pukul 22.40 WIB kemarin" kata Johan di Gedung KPK, Sabtu (20/6).
Johan mengatakan dari rumah tersebut diamankan delapan orang yakni dua anggota DPRD, BK dan AM, lalu satu kepala Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF serta F, kepala Bappeda Musi Banyuasin. "Empat orang lainnya merupakan driver dan security," ujar Johan.
Johan menambahkan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu tas berwarna merah dan uang senilai Rp 2,5 miliar. Delapan orang tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. "Satu tas merah dan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 berjumlah Rp 2,5 miliar," kata Johan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KPK menduga pemberian uang itu dilakukan oleh kepala Bapeda dan DPPKAD kepada anggota DPRD. Selain itu, Johan mengatakan pemberian uang itu berkaitan dengan perubahan RAPBD tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
Feri Yuliansyah



