Minggu, 07 Jun 2015 - 17:03:00 WIB - Viewer : 7536
Terkait Pemeriksaan Ijazah PNS, Ijazah Harnojoyo Juga Harus Diperiksa
Foto: Istimewa
AMPERA.CO, Palembang - Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Inspektorat harus bergerak cepat, jika sudah menerima petunjuk resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) terkait pemeriksaan ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Itu itikat baik Pemerintah Pusat, jika Inspektorat Palembang sudah menerima petunjuk resmi, harus segera dilakukan. Jangan ditunda-tunda," ungkap, Ketua Komisi I DPRD Palembang Pomi Wijaya, Minggu (7/6).
Pomi mengatakan, selain memeriksa ijazah PNS, Inspektorat Palembang juga harus berani memeriksa semua ijazah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meliputi, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan jabatan tertinggi PNS di suatu daerah.
"Jangan hanya bawahan, pemegang jabatan juga harus diperiksa semua, artinya menyeluruh," katanya.
Sambung politisi yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) periode 2009-2014 ini, bila perlu ijazah orang nomor 1 di Kota Palembang ini juga diperiksa, apabila ada aturan yang jelas.
"Tidak ada masalah, ijazah Plt Walikota Palembang juga diperiksa, tinggal Inspektorat berani atau tidak?,"ujarnya.
Menurut Pomi, tidak ada alasan bagi Inspektorat Palembang untuk menunda-nunda pemeriksaan ijazah PNS tersebut. Karena, jika petuntuk sudah turun, secara otomatis sangsi yang akan diberikan juga jelas, artinya tidak mengada-ada.
"Kalau ada temuan PNS yang menggunakan ijazah palsu, Inspektorat harus menindaknya sesuai petunjuk. Kami belum tau sejauh mana arahan pemerintah pusat dalam hal tersebut, apakah sangsi disiplin PNS atau apa,"akunya.
Walaupun demikian, sambung Pomi, hingga saat ini, DPRD Palembang juga belum terima surat tembusan dari Pemerintah Pusat terkait pemeriksaan ijazah PNS.
"Ya mungkin saja, Pemkot Palembang belum terima surat dari KemenPAN-RB. Sehingga belum dilaksanakan pemeriksaan tersebut,"ulasnya.
BerlianPratama



