Rabu, 14 Jun 2017 - 14:28:00 WIB - Viewer : 5764
Terkait Penimbunan Tanpa Izin, Pemerintah Dianggap Tak Punya Wibawa
Ampera.co
AMPERA.CO, Palembang - Penimbunan lahan seluas 2 hektar lebih tanpa izin yang dilakukan oleh, CV Alam Pasma (Distributor produk pertanian), yang ada di Jalan Sriwijaya Raya, RT O1, RW 01, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, mendapat perhatian sekaligus kecaman berbagai pihak.
Karena, lahan seluas dua hektar lebih yang ditimbun pada bulan Maret 2017 dan selesai pertengahan April 2017 itu merupakan, rawa hidup dan aliran anak sungai.
Pemerhati Lingkungan, Muhammad Abduh, mengatakan, siapapun pengusaha atau perorangan yang melakukan penimbunan rawa jelas tidak mengerti soal lingkungan. Pengusaha itu tidak memikirkan masa yang akan datang, karena setiap ada penimbunan pasti terjadi genangan atau banjir di wilayah sekitarnya.
"Kalau mau bangun di daerah rawa atau anak sungai. Tidak usah ditimbun, tapi sayang, dewasa ini banyak manusia yang ingin instan dalam melakukan pembangunan. Padahal, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan,"katanya, Rabu (14/6).
Pengajar program Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Taman Siswa ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang paling bertanggungjawab atas penimbunan tersebut. Pemkot Palembang tidak jelih melihat kondisi di lapangan.
"Pemerintah sebagai pengambil keputusan sama saja membiarkan penimbunan itu. Padahal, Pemerintah harus berani menolak sebuah penimbunan yang bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,"katanya.
Harusnya, kata Abduh, Pemerintah punya wibawa. Artinya berani menerapkan aturan yang berlaku, tapi yang menjadi persoalan sekarang ini, pemerintah sudah kehilangan wibawanya.
"Penyelenggara negara dalam hal ini Pemkot Palembang, semestinya itu harus punya wibawa, karena mereka dibayar pakai uang rakyat. Lihat sekarang, mereka pengusaha semaunya dalam melakukan pembangunan, menimbun dan merusak lingkungan, itulah akibat Pemerintah tak punya wibawa,"katanya.
Ia berharap, Pemkot Palembang bisa segera mengambil langkah tegas, kedepan hal itu tidak kembali terjadi ditempat lainnya. Karena bahaya jika alam sudah murkah.
"Kita rakyat tidak bisa berbuat banyak. Pemkot Palembang sebagai penyelenggara pemerintahan, harus segera menindak,"ulasnya.
Ketua RT O1, Aminah mengatakan, lahan seluas dua hektar lebih milik, CV Alam Pasma itu ditimbun sekitar bulan Maret 2017 dan selesai pertengahan April 2017.
Diakuinya, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pegawai CV Alam Pasma saat penimbunan berlangsung, untuk segera mengurus izin. Tapi, tidak ada tanggapan.
"Penimbunan lahan milik CV Alam Pasma, seluas 2 hektar tidak ada izin. Saya sudah datang 1 kali secara langsung, menegur karena Jalan kotor karena tanahnya berceran di Jalan. Kemudian bersama Lurah 2 kali. Tapi tidak ada respon positif dari pegawainya. Karena pegawainya mengaku, pemiliknya tidak ada disini,"katanya, saat dibincangi, Senin (12/6).
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bisa turun kelapangan untuk mengecek kelokasi. Karena selama ini tidak ada itikat baik dari CV Alam Pasma pada warga sekitar.
"Kami takut banjir. Sebelum ditimbun saja sudah banjir. Apalagi setelah ditimbun, pasti lebih tinggi lagi banjirnya,"keluhnya.
Terpisah, Lurah Karya Jaya, M Yusli membenarkan jika CV Alam Pasma, menimbun lahan seluas dua hektar tanpa izin. Menurutnya, saat proses penimbunan berlangsung, ia meminta pegawai menunjukkan surat izinnya, tapi tidak bisa menunjukkan.
"Benar tidak ada izin. Sampai sekarang belum ada izin. Kami sudah suruh buat izin penimbunan, tapi Tapi mereka tidak mempedulikan sama sekali,"katanya.
Ia berharap, pihak CV Alam Pasma segera mungkin membuat surat izin, sebelum ada tindakan tegas dari Pemkot Palembang.
"CV Alam Pasma tidak taat aturan. Kami minta segera buat izin,"ujarnya.



